Iklan Bos Aca Header Detail

Ungkap Ilegal Logging, Amankan Lima Tersangka, Sita 58 Kayu Sonokeling

Ungkap Ilegal Logging, Amankan Lima Tersangka, Sita 58 Kayu Sonokeling

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Satreskrim Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Sumberjaya berhasil mengungkap kasus ilegal logging di kawasan hutan Register 39B Kotaagung Utara. Lima orang diamankan. Tiga lainnya berhasil kabur. Barang bukti yang disita terdiri dari 58 kayu Sonokeling, truk BE 8420 WS berwarna kuning berikut STNK dan satu unit chainsaw. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Ari Satriawan melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Doni Kurniawan mengungkapkan, ungkap kasus dilakukan pada dua loksi berbeda. Kali pertama, dilakukan di jalan lintas Pekon Sinarluas, Kecamatan Kebuntebu, Selasa (22/3) . Awalnya, anggota Polsek Sumberjaya melakukan patroli dan menemukan kendaraan yang mengangkut kayu sonokeling. Pada saat pemeriksaan lokasi tebang kayu, diketahui ke dalam kawasan hutan lindung Register 39 Kotaagung Utara. \"Untuk TKP pertama, kami berhasil mengamankan 33  kayu Sonokeling gelondongan dengan panjang sekitar 120 cm, truk BE 8420 WS berwarna kuning dengan bak merah berikut STNK,\" kata Ipda Doni Kurniawan. Tersangka yang diamankan, SC dan ED, warga Kecamatan Baradatu, Waykanan. Kemudian IR dan GG yang tinggal di Kecamatan Kebuntebu. Sementara tiga lainnya dalam proses pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Kasus kedua diungkap di jalan Pekon Tugumulya, Kecamatan Kebuntebu, Rabu (23/3). Polisi mengamankan SP, warga Kecamatan Pagardewa. Barang bukti yang disita 19 kayu Sonokeling gelondongan dengan panjang sekitar 120 cm, satu unit mesin Chainsaw. \"Untuk kasus kedua, anggota Unit Reskrim Polsek Sumberjaya sedang patroli di sekitar Pekon Tugumulya. Lalu mendapat informasi dari masyarakat. Anggota  melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap tangan SP karena memiliki bukti yang kuat melakukan penebangan di hutan Register 39 B,\" bebernya. (nop/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: