Menaker Terbitkan SE untuk Gubernur, Isinya Soal Penetapan UMP 2021
RADARLAMPUNG.CO.ID-Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur se Indonesia. Di mana surat edaran ini berisikan informasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, yang besarannya sama dengan UMP pada 2020. Dalam SE bernomor M / 11 / HK.04 / X / 2020 itu Menaker meminta gubernur untuk antara lain melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan umpah minimum tahun 2020. Poin lainnya, gubernur diminta mengumumkan UMP pada 31 Oktober mendatang. Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengaku baru menerima surat edaran Menaker tersebut pada Selasa malam (26/10). Kadisnaker Lampung melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Yuliastuti yang ditemui diruang kerjanya Selasa (27/10) mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan mengenai SE Menaker tersebut. \"Suratnya baru diterima semalam. Kami baru mau pertemuan lagi dengan dewan pengupahan. Jadi belum bisa memberikan keterangan,\" ujar Tuti -sapaan akrab Yuliastuti. Sementara berdasarkan informasi mengenai UMP Lampung pada 2020, Rp2.432.001,57. Ditanya soal jumlah, Tuti menunggu hingga pertemuan dengan Dewan Pengupahan dilakukan. \"Iya kami lagi tahapan persiapan pembahasan, kami bahas dulu,\" tandasnya. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: