Iklan Bos Aca Header Detail

Mengaku Polisi, Beli Ponsel Dengan Upal

Mengaku Polisi, Beli Ponsel Dengan Upal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara membeli ponsel, HS (32) harus meringkuk di sel Mapolres Pringsewu. Ia kedapatan membayar alat komunikasi tersebut dengan uang palsu (upal). Tidak hanya itu. Untuk memuluskan aksinya, warga Jalan Karimun Jawa, Sukarame, Bandarlampung ini juga mengenakan atribut yang identik dengan polisi dan mengaku berdinas di Polres Pringsewu. Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata melalui Kanit I Ipda Farhan Maulana mengatakan, HS diamankan dirumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (24/11). \"Tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP dengan menggunakan uang palsu yang atas perbuatanya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp3,9 juta,\" kata Ipda Farhan Maulana. Farhan menuturkan, HS membeli ponsel Bondan Gatot Isnaeni (23), warga Kecamatan Ambarawa. Transaksi dilakukan di depan kantor Telkom Pringsewu, Selasa (19/10). Saat itu HS mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polres Pringsewu. \"Kasus ini sedang proses penyidikan. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,\" beber Ipda Farhan. (sag/mul/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: