Iklan Bos Aca Header Detail

Unila Tutup Pintu Masuk Kampus Selama 12 Hari

Unila Tutup Pintu Masuk Kampus Selama 12 Hari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Banyak Staf dan Dosen terkonfirmasi Covid 19, Universitas Lampung memutuskan menutup pintu masuk dan keluar kampus selama 12 hari. Bahkan melakukan 100 persen Bekerja dari rumah (BKR) untuk seluruh Karyawannya. Hal tersebut berdasarkan surat edaran No 5 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di lingkungan Universitas Lampung dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 yang ditanda tangani oleh Rektor Unila Prof.Dr Karomani. Adanya surat edaran tersebut, dibenarkan langsung oleh Juru bicara Unila, Nanang Trenggono. \"Iya, kami tutup pintu masuk kampus selama 12 hari, dimulai tanggal 9-20 juli 2021,\" katanya, Sabtu (10/7). Namun sayang, ketika akan ditanya lebih lanjut mengenai jumlah akademisi dan karyawan yang sudah terjangkit? Dirinya tidak menjawab dan mengaku sedang mengajar. \"Maaf, Lagi mau bicara (mengajar, red),\" singkatnya. Untuk diketahui, informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, isi surat edaran tersebut berbunyi, Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pengendalian Peyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Berita Acara Hasil Rapat yang menetapkan Kota Bandar Lampung masuk dalam Zona Merah Kota Bandarlampung. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan Universitas Lampung menetapkan hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka Universitas Lampung menetapkan bahwa pegawai melaksanakan tugas kedinasan dengan Bekerja Dari Rumah (BDR) secara penuh (100%) terhitung mulai tanggal 09 sampai dengan 20 Juli 2021, dan akan menutup pintu masuk Universitas Lampung. 2. Selama BDR, pelayanan Akademik, Kemahasiswaan, dilakukan secara daring dan mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. 3. Dalam hal unit kerja memerlukan kehadiran pegawai untuk bekerja di kantor karena alasan yang penting dan mendesak, pimpinan unit kerja yang bersangkutan dapat menugaskan pegawai tertentu dan terbatas untuk bekerja di kantor. 4. Satpam dan Tenaga Kebersihan tetap bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. (mel/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: