Iklan Bos Aca Header Detail

Menko Airlangga Hartarto Jelaskan Revisi Kelima RUU KUP

Menko Airlangga Hartarto Jelaskan Revisi Kelima RUU KUP

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah memastikan adanya revisi atas Undang Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ini merupakan kebijakan lanjutan pemerintah untuk memperkuat penerapan UU Cipta Kerja. Hasil revisi dari UU KUP ini jelas memberi kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat dan stakeholder terkait. Dari keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (19/5), ini adalah perubahan kelima atas RUU KUP tersebut. Airlangga mengungkap beberapa poin yang masuk dalam RUU KUP itu. Di dalam RUU kelima KUP tersebut termasuk terkait carbon tax atau pajak karbon. Kemudian pengampunan pajak. \"Akan ada sejumlah perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh), baik pribadi maupun badan. Juga, poin baru yang masuk dalam RUU itu. Misalnya soal pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty),\" jelas Airlangga Hartarto, yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KPCPEN). Airlangga juga menyebutkan bahwa RUU KUP memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN). \"Akan ada skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa,\" urainya. Ketua Umum Golkar ini belum menjelaskan maksud poin-poin baru dalam RUU KUP tersebut. Namun, menurutnya, semua poin perubahan akan segera dibahas bersama DPR. Sebelumnya Airlangga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR mengenai usulan RUU KUP. RUU KUP telah masuk dalam 33 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. \"Berbagai perubahan ini akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional yang bekembang. Skenario dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang sekarang ini diberlakukan. Tentu detilnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di parlemen,\" pungkas Airlangga. (rls/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: