Iklan Bos Aca Header Detail

Bunuh Pacar Mantan Kekasih, Warga Panjang Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Bunuh Pacar Mantan Kekasih, Warga Panjang Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terlibat kasus pembunuhan teman kekasihnya, Aldi Saputra (23), warga Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilar, di Pengadilan Negeri (PN), Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (8/10). Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. \"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,\" ujarnya. Jaksa menambahkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan terdakwa sudah pernah dihukum. \"Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan,\" jelasnya. Jaksa menjelaskan, saat itu korban Hengki Saputra bersama dengan rekannya yakni Frandika, Dedi Irawan, Rangga Saputra, dan Andi Hariyanto mengunjungi pasar malam lapangan Baruna Panjang pada 23 Desember 2015 pukul 22.30 WIB. \"Korban dengan empat rekan lainnya bertemu dengan kekasihnya Wulan Sari dan temannya Ika Puspita Sari di pasar malam tersebut. Kemudian korban dan empat saksi diajak pindah ketempat lain mengobrol di tempat lain. Lalu korban dan empat saksi mengambil motor dan menghampiri saksi Wulan Sari dan Ika Puspita Sari,\" katanya. Namun saat itu terdakwa datang dan tiba-tiba memukul jok motor korban dan berkata “Ngapain ganggu bini gw”, lalu saksi Wulan Sari langsung menjawab “Apaan kamu Yud” dan saksi korban Frandika menjawab “Gak bang”, terdakwa langsung marah dan berkata “Udah jadi jagoan kamu”. Tidak lama terdakwa langsung mengambil pisau yang sudah dibawanya dan dengan membabi buta menghunuskan pisau mengenai punggung sebelah kanan Frandika. Kemudian mengenai punggung sebelah kiri Dedi Irawan, juga mengenai bahu sebelah kiri Rangga Saputra, kemudian mengenai punggung sebelah kanan dan kiri Andi Hariyanto. \"Terdakwa kemudian menghunuskan pisau lagi mengenai perut korban Hengki Saputra,\" bebernya. Lalu korban pun langsung memegangi perut yang berlumuran darah dan kemudian dibawa ke rumah sakit. \"Terdakwa lagsung melarikan diri ke pinggir pantai membuang pisau yang digunakan untuk menusuk dan membuang pakaian yang digunakan saat melakukan penusukan,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: