Bupati Lampura, Larang Pesta Hingga Kegiatan Sosial

Bupati Lampura, Larang Pesta Hingga Kegiatan Sosial

radarlampung.co.id - Sebagai upaya menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pemerintah setempat telah resmi memperlakukan pembatasan kegiatan keramaian atau kegiatan yang mengundang massa.

Selain itu, Pemkab Lampura, dan Forkopimda setempat, juga mengeluarkan surat edaran yang ditunjukan kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari Kecamatan, kelurahan hingga desa-desa tentang larangan berkumpul di masa pademi saat ini. Mengingat Kabupaten Lampura saat ini, bersetatus zona merah.

\"Selama Kabupaten Lampura berada dalam status Zona Merah, masyarakat DILARANG untuk mengadakan segala macam bentuk kegiatan yang mengundang massa / kerumunan (resepsi pernikahan, khitanan, kegiatan keagamaan, seminar, pelantikan ormas / profesi serta kegiatan sosial lainnya),\" ujar Bupati Lampura Budi Utomo, Kamis (8/7).

Merujuk surat edaran bersama yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah, mulai dari eksekutif, legislatif sampai kepada yudikatif agar dapat ikut melaksanakan sosialisasi.

Sekaligus pengawasan terhadap aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha menimbulkan keramaian. Sehingga dapat menekan laju pertumbuhan angka harian covid dikabupaten tertua di Lampung itu, seperti ditingkat kecamatan ada Camat, Danramil dan Kapolsek kepada jarannya melakukan hal serupa.

\"Mulai dari acara hajatan, macam resepsi pernikahan, sunatan, aqiqah. Lalu ada ritual keagamaan, pelantikan ormas/organisasi prosesi hinggan kegiatan sosial lainnya yang menimbulkan keramaian akan diberi sanksi tegas, \"terangnya.

Mulai dari pembubaran oleh tim Satgasus, lanjutnya, sampai kepada pemberian sanksi kepada pelaksana. Baik berupa pidana maupun pencabutan izin usaha, khususnya mereka pelaku usah masih membandel.

\"Jadi kita peringatkan jangan main-main dengan ini, karena telah menjadi keputusan bersama unsur forkopimda dan sesuai arahan pusat maka semua harus mengikuti. Jangan salahkan kalau nanti akan ada sanksi berat pada pelanggarnya, \"tegasnya.

Dalam isi tersebut, menekan mekanisme pelaksanaan penerapan PPKM mikro secara ketat. Sehingga berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengikuti, serta menjadi percontohan lainnya. Agar resiko penyebaran dapat segera turun, bila perlu langsung keresiko rendah (zona hijau).

\"Itu kalau kita mau bersama-sama, oleh karena itu harapannya semua dapat menjadi corong masyarakat. Jaga tubuh kita, diri keluarga dan orang-orang disayangi. Jangan sampai terlambat, baru berpikir, \"pungkasnya.(ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: