Iklan Bos Aca Header Detail

Untuk Residivis, Jangan Mawas Diri Setelah Dalam Sel!

Untuk Residivis, Jangan Mawas Diri Setelah Dalam Sel!

radarlampung.co.id – Sebanyak 55 tersangka dari berbagai kasus diamankan jajaran Polres Pesawaran dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Rinciannya, Sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba, 21 tersangka tindak pidana umum dan 25 orang diciduk dalam Operasi Cempaka Krakatau 2019. Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S mengatakan, dari tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, salah satunya adalah RR. Ia adalah residivis yangbarus bebas dari penjara sembilan bulan lalu. ”Alhamdulilah. Dalam waktu dua bulan ini, kita sudah berhasil mengungkap sembilan tersangka kasus narkoba. Salah satunya merupakan residivis yang baru sembilan bulan ini bebas\" kata Popon A.S, dalam ekspose di Mapolres Pesawaran, Selasa (10/12). Untuk barang bukti yang disita, terdiri dari 49 paket sabu, 30 butir ekstasi dan 12 gram ganja. ”Saya berpesan kepada tersangka yang residivis, semoga ini yang terakhir kalinya. Tolong mawas diri. Jangan mawas dirinya ketika sudah dalam sel,\" tegasnya. Popon juga berharap kepada masyarakat, terutama kepada orang tua, apabila anaknya terindikasi, baik sebagai penjual maupun pengguna penyalahgunaan narkoba, dapat memberikan peringatan. \"Tolong sebaiknya segera diingatkan. Kita lihat, rata-rata yang ditangkap, selain pengguna adalah bandar. Maka dari itu, saya berpesan kepada masyarakat, khususnya orang tua, saudara dan anaknya yang terindikasi agar diingatkan,” sebut dia. (ozi/ais)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: