Merasa Dizalimi, Korban Penganiayaan Nelayan Layangkan Surat ke Kejati dan Kejagung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Merasa dizalimi oleh aparat penegak hukum. Korban penganiayaan --Angga Saputra, oleh 8 nelayan yang telah dituntut dan divonis rendah oleh majelis hakim. Menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Agung RI. Kuasa hukum korban: Alian Setiadi mengaku jika perkara kliennya sudah selesai dan divonis rendah. Hal ini tentunya sangat tak memuaskan korbannya. \"Kami menilai ada fakta-fakta hukum yang dikaburkan oleh jaksa,\" katanya, Kamis (22/10). Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lampung Raya ini pun menambahkan, membantah apabila ada dari jaksa yang menjelaskan bahwa, peristiwa yang menimpa kliennya itu adalah tindak kekerasan ringan. \"Sudah jelas ini tindak kekerasan berat karena sampai dirawat di rumah sakit oleh delapan orang yang menganiaya,\" kata dia. Tak hanya itu, dengan teganya jaksa yang menangani perkara itu pun menyatakan bahwa peristiwa itu adalah sebuah perkelahian biasa. \"Sudah jelas bahwa korban ini dipukuli. Bukan saling pukul dan berkelahi,\" jelasnya. \"Kami nilai ini tidak cermat karena ada pengaburan fakta. Artinya perbuatan itu kami melaporkan ke Kejati Lampung dan Kejagung bahwa JPU telah diduga merekayasa fakta tersebut,\" lanjutnya. \"Kami minta Kejati untuk mengambil alih agar bisa melakukan banding yang mana masih ada waktu 14 hari,\" tambahnya. Sementara itu korban Angga pun juga membantah, bahwa ia tidak terlibat perkelahian. \"Saya malah dipukuli di laut dan darat. Enggak ada sama sekali ada perkelahian,\" ungkapnya. Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan pun menanggapi mengenai surat keberatan yang dilayangkan oleh Alian. Menurutnya, pihaknya pun akan menerima surat itu. \"Tentunya kami pun menerima. Dan ini nanti akan kami pelajari dulu. Apapun itu keberatannya akan kami tampung dan pelajari,\" pungkasnya. (ang/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: