Merdeka Belajar, Kemendikbud Turun ke Lampung

Merdeka Belajar, Kemendikbud Turun ke Lampung


radarlampung.co.id -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI turun ke Lampung. Hal tersebut dilakukan salahsatunya membahas program Merdeka Belajar.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud RI, Ade Erlangga Masdiana mengatakan, kegiatan ini, memuat 4 (empat) program pendidikan nasional, yakni Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

\"Ada beberapa perubahan seperti pelaksanaan USBN. Itu tidak dilakukan di akhir tingkatan sekolah. Misal di kelas 6,  kelas 9, dan kelas 12. Tetapi, akan dilakukan di Kelas 4, kelas 8, dan kelas 11. Ujian juga dilakukan lebih kepada Assesmen, \" ujarnya,  saat pertemuan di Nudi Eat and Drink,  Senin (9/3).

Dia melanjutkan, hal itu dilakukan salahsatunya untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Nantinya, sekolah bakal diberi otoritas penuh baik terhadap pemberian nilai, pemberian soal ujian, kemudian mengenai kegiatan belajar mengajar berdasarkan assesmen.

Asesmen dilakukan ntuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk lain yang lebih komprehensif misalkan tugas kelompok atau karya tulis dan sebagainya. \"Karena kita menghadapi bonus demografi di tahun 2030. Kita mencari potensi peserta didik. Jika memang dia potensinya menggambar,  ya menggambar. Dan sebagainya, \" kata dia.

Pilar terpenting dalam pendidikan yang juga berkaitan dengan Merdeka Belajar adalah keluarga. Untuk itu, tidak hanya Guru yang diminta proaktif, akan tetapi juga orang tua terlibat dalam proses pembelajaran anak.

Ade menjelaskan, tujuan merdeka belajar adalah agar para guru, siswa, serta orang tua bisa mendapat suasana yang bahagia, dan tidak stres. \"Merdeka belajar itu bahwa pendidikan harus menciptakan suasana yang membahagiakan. Bahagia buat guru, bahagia buat siswa (peserta didik), bahagia buat orang tua. Sehingga antara guru dan siswa itu tidak cuek-cuekan dan tidak terbebani persoalan administratif,\" papar Ade.

Dalam penggunaan dana BOS, dibuat fleksibel, salahsatunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

\"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,\" katanya. (abd/rls/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: