Usaha Bangkrut, Terlilit Rentenir, Truk Mantan Bos Digasak
radarlampung.co.id – Terdesak kebutuhan untuk membayar hutang menjadi alasan Roni (33), warga Desa Nibung, Kecamatan Gunungpelindung, Lampung Timur melakukan kejahatan. Ia mencuri mobil truk Izuzu Elff BE 8801 PT milik Ridwan (46), warga Desa Negeriagung, Kecamatan Gunungpelindung. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Roni ditangkap. Turun diamankan, Dedik Setiawan (22) dan Eka (24), warga Desa Pelindungjaya, Kecamatan Gunungpelindung. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (1/6). Saat itu truk korban berada di garasi perkebunan sawit Desa Mekarsari, Kecamatan Pasirsakti. Roni kemudian membawa kendaraan curian itu ke Sijunjung, Sumatera Barat. Kasus ini dilaporkan dan polisi melakukan penyelidikan. Dedik dibekuk saat berada di jalan Desa Karyamakmur, Kecamatan Labuhanmaringgai, Rabu (7/8). Hari yang sama Roni ditangkap di Desa Nibung, Kecamatan Gununglenidung. ”Tersangka lainnya ditangkap di Jakarta, Jumat (8/8),” kata Taufan Dirgantoro dalam ekspose di Mapolres Lampung Timur, Sabtu (10/8). Taufan yang didampingi Wakapolres Kompol Suherman dan Kapolsek Pasirsakti AKP Mulyadi menyebutkan, berdasar keterangan ketiga tersangka, diamankan barang bukti yang ada di Sijunjung. \"Ketiga tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Pasirsakti guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" sebut dia. Sementara Roni mengaku pernah sopir korban. Sejak setahun lalu, ia berhenti dan beralih profesi sebagai pedagang duku. Sebagai modal, ia meminjam uang kepada rentenir. Ternyata usahanya bangkrut sehingga tidak dapat mengembalikan hutang. Akhirnya, Roni mengajak dua rekannya untuk mencuri truk mantan bosnya.\"Saya menyesal telah melakukan perbuatan itu,\" kata Roni. (wid/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: