Iklan Bos Aca Header Detail

Usai Dicopot, Peratin Teba Liokh Bersiap Hadapi Jaksa

Usai Dicopot, Peratin Teba Liokh Bersiap Hadapi Jaksa

radarlampung.co.id – Dugaan penggelapan anggaran penyertaan Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) dan dana desa (DD) serta alokasi dana pekon (ADP) berujung dengan dicopotnya Peratin Teba Liokh, Kecamatan Batubrak, Lampung Barat, Akrom. Sebelumnya Pemkab Lambar telah memberikan waktu selama 14 hari sejak 29 Oktober agar peratin mengembalikan kerugian dalam dugaan penggelapan dana BUMPekon Tebaliok tahun 2016-2018. Kemudian penggelapan DD dan ADP 2019 serta penggelapan dana PBB 2019. Namun oknum peratin tidak mengindahkan sehingga ditunjuk pengganti sementara, yaitu juru tulis (Jurtul) Samsul Arifin sebagai Plt. Peratin Pekon Tebaliok. “Jurtul Samsul Arifin diangkat sebagai Plt. Peratin Pekon Tebaliok dan saat ini tinggal menunggu surat keputusan (SK) bupati,” kata Kasi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Pekon Candra Paska mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Yudha Setiawan. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan tindak penggelapan dana, sebelumnya oknum peratin sudah diberi sanksi administratif  berupa teguran tertulis dan memerintahkan pengembalian dana. Oknum peratin juga diminta tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama atau perbuatan lain sebagaimana laporan. Kemudian melaporkan hasil tindak lanjut teguran tertulis kepada bupati melalui Inspektorat  Lambar. ”Jadi Peratin Teba Liokh diberikan waktu selama 14 hari untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Namun sampai hari ini tidak diindahkan. Atas dasar tersebut, sesuai dengan kesepakatan di tingkat pekon yang diajukan ke kecamatan serta disampaikan kepada kita, Jurtul Samsul Arifin diusulkan sebagai Plt. Peratin Pekon Teba Liokh,” tegasnya. Sebelumnya, kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Dalam pemeriksaan, ada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp170 juta. Inspektur Lambar Natadjudin Amran mengungkapkan, sebelum kasus ini diselidiki jaksa, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. ”Memang ada temuan. Sudah kita beri waktu 60 hari untuk pengembalian anggaran, tapi tidak terealisasi. Karena itu menjadi kewenangan Kejari yang merupakan bagian dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) untuk menindaklanjutinya,” sebut Natadjudin Amran. Senin (28/10). (lus/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: