Bupati Tanggamus Terima Kunjungan Supervisi Ombudsman RI

Bupati Tanggamus Terima Kunjungan Supervisi Ombudsman RI

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Tanggamus Dewi Handajani beserta jajaran menerima kunjungan supervisi Ombudsman RI, Selasa (5/10). Kegiatan tersebut dalam rangka survei dan penilaian kepatuhan standar pelayanan tahun 2021. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat utama (Rupatama) Setkab Tanggamus itu dihadiri Sekkab Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Fathurrahman, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanisa dan sejumlah kepala OPD. Sementara Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi\'i mengikuti kegiatan melalui zoom meeting. Dari Ombudsman RI, Dadan S. Suhamawijaya selalu anggota didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Atika M. Oktakevina, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Hidayat Pratama serta tim penilai. Dalam sambutannya Dewi Handajani menyampaikan, Pemkab Tanggamus mengapresiasi kunjungan dari Ombudsman RI. Di mana, kabupaten itu akan mendapat penilaian kepatuhan standar pelayanan tahun 2021. Penilaian standar pelayanan dimaksudkan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Tanggamus, sehingga diperlukan tindak lanjut berupa perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. \"Terkait hal ini, saya minta OPD Pemkab Tanggamus agar mencermati variabel standar pelayanan publik yang akan dinilai oleh tim Ombudsman yang didasarkan pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 17/2015 tentang standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, moto pelayanan dan atribut,\" papar Dewi Handajani. Ia berharap, penilaian pelayanan publik Tanggamus dapat kembali ke zona hijau seperti yang pernah didapatkan pada 2015 lalu. Menurut Dewi, berbagai upaya telah dilakukan terkait dengan pelayanan publik. Di antaranya kesehatan, pariwisata, perikanan, pertanian, perkebunan, pendidikan, pembangunan, infrastruktur dan lainnya. \"Ini akan menjadi acuan dan pedoman bagi kami. Mana variabel-variabel yang harus diperbaiki dan dipersiapkan, sehingga dengan penilaian Ombudsman ini bisa lebih baik lagi di masyarakat,\" ucap Bunda Dewi--sapaan akrab Dewi Handajani. Sementara Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan, tugas Ombudsman RI dalam bidang pelayanan publik, seperti berbasis pengelolaan pengaduan untuk memenuhi aspirasi dan ekspektasi, memperbaiki kekurangan, dan kompratif (kompetitif, partisipatif, apresiatif). Tujuannya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah. Baik pusat maupun daerah. Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. \"Kami juga bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman dan mengedepankan tindakan yang kolektif serta mengukur secara relatif kepatuhan dari pemerintah dan pemda ini terhadap pelayan publik,\" kata Dadan. (iqb/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: