Miliki Sabu Ratusan Gram, Buruh Ini Dituntut 17 Tahun

Miliki Sabu Ratusan Gram, Buruh Ini Dituntut 17 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yitno (54) terdakwa pemilik sabu seberat 1300,20 gram dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Nur Ali saat menjalani sidang dituntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (16/9). \"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,\" ujar jaksa. Menurut jaksa, warga Jl. Urip Sumoharjo, Kel. Sukarame, Bandarlampung, yang kesehariannya sebagai buruh ini telah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. \"Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendulung program pemerintah dan juga telah meresahkan masyarakat. Lalu yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,\" jelasnya. Untuk diketahui, Kamis, 4 April 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa menerima telepon dari rekannya bernama Koko (DPO). Koko meminta tolong kepada terdakwa agar mengambilkan sabu di Kecamatan Pondopo, Sumatera Selatan. “Terdakwa menyetujui dan kemudian berangkat melalui Bundaran Rajabasa. Saat di Bundaran Rajabasa sedang menunggu mobil datang seorang suruhan Koko dan memberikan uang kepadanya sebesar Rp1,5 juta,” kata jaksa dalam dakwaanya. Setelah sampai di tujuan, kemudian terdakwa didatangi oleh seseorang sambil memberikan sabu titipan untuk Koko. Tidak lama itu terdakwa pulang dan menyimpan sabu itu di dalam lemarinya. “Saat terdakwa sedang duduk di ruanh tamu, kemudian datang anggota Polda Lampung dan menangkapnya bersama barang buktinya,” tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: