Miliki Sabu Seberat 5,2 Kilogram, Marwoto Dituntut 20 Tahun Penjara

Miliki Sabu Seberat 5,2 Kilogram, Marwoto Dituntut 20 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Marwoto (38) terdakwa pemilik narkoba jenis sabu seberat 5,2 kilogram, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita dengan kurungan penjara selama 20 tahun. Dikatakan jaksa, warga Kel. Gunung Sulah, Way Halim, Bandarlampung ini terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Oleh karena itu dituntut selama 20 selain itu didenda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,\" ujar jaksa saat membacakan tuntutannya, Rabu (4/9) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang. Untuk diketahui dalam dakwaanya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa pada 23 Februari 2019, dihubungi oleh Rizal (DPO) akan ada orang yang menghubungi terdakwa untuk menjemput paket sabu, Rizal juga memerintahkan terdakwa untuk mengabil narkoba bersama Kepin (DPO). “Setelah menerima telpon dari seseorang yang tidak dikenal, terdakwa kemudian langsung menjemput Kepin yang berada di samping SPBU Antasari dengan mengendarai mobil Toyota Corolla biru BE 1198 AN,” kata Jaksa dalam dakwaannya. Setelah itu, kemudian diambil alih oleh Kepin dan langsung menuju ke Candimas, Natar Lampung Selatan. Sesampainya sebuah Gg, terdakwa diminta untuk mengabil bungkusan plastik warna merah di samping portal. Lalu terdakwa mengambil bungkusan yang berisi lima bungkus plastic alumunium foil berlogo teh cina yang berisi sabu. “Kemudian keduanya langsung meninggalkan lokasi dan bergegas untuk ke Bandarlampung. Namun sesampainya di tengah perjalanan mobil terdakwa di pepet mobil yang tidak di kenal, terdakwa tancap gas untuk menghindari menuju perkebunan di Natar, kemudian Kepin turun meninggalkan terdakwa, dan terdakwa kembali ke kostnya di Kelurahan Kota Sepang, Way Halim Bandarlampung untuk menyembunyikan sabu,” jelas jaksa. Esok harinya, terdakwa menghubungi Rizal bahwa sabu telah berada di kontrakannya, kemudian Rizal memberi tahu terdakwa jika M. Hasannudin (Meninggal saat penangkapan) akan datang dan mengabil sabu ke tempat terdakwa. “Pada tanggal 27 Februari 2019 M. Hasannudin datang ke kostan terdakwa untuk memecah paket sabu tersebut, dan disaksikan terdakwa sendiri saat menimbang di kamar kostnya. Namun petugas dari BNNP Lampung melakukan tangkap tangan di kostan terdakwa,” tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: