Minta Antar, Motor Pelajar Dirampas

Minta Antar, Motor Pelajar Dirampas

radarlampung.co.id - Satreskrim Polres Lampung Tengah membekuk seorang tersangka curas yang merupakan residivis di kediamannya, Selasa (18/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Yakni Hamdani (22), warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menyatakan tersangka telah melakukan aksi curas terhadap korban Dani Catur Prayoga (15), warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Gunungsugih, 7 Desember 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. \"Tersangka melakukan aksi curas di Lapas Kelas II A Gunungsugih dengan menodongkan sajam ke korban,\" katanya. Modus tersangka, kata Yuda, bersama rekannya berpura minta antar dengan korban ke arah Gunungsugih. \"Tersangka dan temannya minta antar dengan korban. Di perjalanan, tepatnya di depan Lapas Kelas II A Gunungsugih, korban diminta berhenti. Korban ditodong sajam dan ditendang. Korban terjatuh, tersangka mengambil HP dan membawa motor Honda BeAT hitam BE 2755 IH korban,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: