Minta Belikan Rokok, Sudah Diberi Malah Todongkan Senpi Juga Golok
RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparat Polsek Gedungaji bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap Yantori alias Awong Awong (35) warga Kampung Gedungaji, Kecamatan Gedungaji.
Awong ditangkap setelah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah lapak jual beli getah karet.
Kapolsek Gedungaji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi pelaku terjadi pada Kamis (09/04) sekira pukul 14.30 WIB, di lapak jual beli getah karet milik Indah Kurniati (22) warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Meraksaaji.
Iptu Suhardi menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku datang sendirian ke lapak karet milik korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
\"Setelah bertemu dengan korban, pelaku meminta dibelikan satu bungkus rokok, saat itu korban menyuruh adiknya yang sedang berada di lapak tersebut untuk membelikan rokok,\" kata Suhardi kepada radarlampung.co.id, Rabu (15/4).
Usai menerima rokok tersebut, lanjut Suhardi, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api (senpi) dan sebilah golok.
Senpi tersebut ditodongkan ke arah korban dan goloknya ditodongkan ke arah adik korban. \"Setelah itu pelaku langsung menarik tas korban yang berisi uang tunai sebanyak Rp2,3 juta sambil mengancam kedua kakak beradik itu. Pelaku kemudian kabur dengan sepeda motor miliknya,\" ungkap Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Gedungaji. Berbekal laporan dari korban, aparat Polsek Gedungaji bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada Selasa (14/4) sekira pukul 14.30 WIB pelaku Awong berhasil ditangkap saat melintas di jalan lintas timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung.
\"Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan golok sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di betis kaki kanannya,\" tegas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepucuk senpi mainan, sebilah golok dan sepeda motor Honda Blade tanpa plat nomor.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku ini sudah dua kali menjadi residivis yaitu tahun 2016 kasus curas di wilayah hukum Polsek Banjaragung dan tahun 2018 kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Gedungaji.
Pelaku saat ini masih telah ditahan di Mapolsek Gedungaji dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: