Iklan Bos Aca Header Detail

Miris, Rapat Paripurna Raperda Hanya Dihadiri 10 Anggota DPRD Tubaba

Miris, Rapat Paripurna Raperda Hanya Dihadiri 10 Anggota DPRD Tubaba

radarlampung.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba)  seyogianya melangsungkan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tubaba Tahun 2019, Rabu (6/11).  Sempat diskors selama kurang lebih satu jam, namun rapat paripurna tersebut akhirnya ditunda. Bukan karena kurangnya persiapan sehingga rapat batal digelar, namun penundaan tersebut lantaran banyaknya anggota DPRD Tubaba yang tidak hadir. Betapa tidak, dari 30 anggota dewan hanya 10 orang yang tercatat hadir. Sementara lainnya tetap tidak hadir sampai dengan skorsing waktu dicabut, sehingga menyebabkan rapat tidak kuorum. Melihat kondisi ini, akhirnya Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, ST menyatakan rapat ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan dan akan dijadwalkan kembali melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Diketahui, sebanyak 20 anggota yang tidak hadir tersebut yakni 6 anggota Fraksi Demokrat, 5 anggota Fraksi Hanura dan Perindo, 4 anggota Fraksi Gerindra, 3 anggota Fraksi Nasdem, dan 2 anggota Fraksi Amanat Kebangsaan. Sementara 10 anggota DPRD yang hadir yakni 7 anggota Fraksi PDIP, 2 anggota Fraksi Nasdem, dan 1 anggota Fraksi Amanat Kebangsaan. “Rapat paripurna memang ditunda karena kawan-kawan (anggota DPRD) banyak kesibukan. Kalau undangan sudah disampaikan ke semua anggota dua hari sebelumnya, dan hari ini kami konfirmasi bahwa kawan-kawan banyak yang tidak bisa hadir,”ungkap Ketua DPRD Tubaba, Ponco Nugroho, ST di Gedung DPRD Tubaba usai membuka rapat dan menyampaikan bahwa paripurna tidak kuorum hanya dihadiri 10 anggota dewan sehingga ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Menurut Ponco, dengan ditundanya rapat paripurna hari ini, pihaknya akan kembali mengundang Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan ulang terkait Paripurna pembicaraan tingkat I atas 7 Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2019. Sebab, proses penjadwalan rapat paripurna melalui Banmus.“Rapat hari ini hasil kesepakatan Banmus, bahwa 6 November ini kita melaksanakan Paripurna 7 Raperda, dan paripurna ini salah satunya terkait Raperda inisiatif kawan-kawan itu sendiri,”ulasnya. Ketua DPRD berharap pada paripurna mendatang seluruh anggota DPRD Tubaba dapat hadir, karena ini adalah untuk kepentingan semua, masyarakat Tubaba, dan payung hukum pemerintah daerah. Terlebih, paripurna ini terkait dengan Rencana Peraturan Daerah yang didalamnya juga terdapat Raperda inisiatif DPRD.“Ini baru perdananya kawan-kawan dewan membahas Raperda, jadi kami berharap di jadwal paripurna berikutnya dapat hadir. Dan kami di DPRD untuk Tubaba siap untuk tenaga dan pikiran,” ujar Ponco. Untuk diketahui, dalam 7 Raperda yang akan diparipurnakan tersebut, 3 Raperda yang merupakan Raperda usul inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran; Raperda tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah; dan Raperda tentang Lembaga Adat. Sementara 4 Reperda merupakan usulan Pemkab Tubaba (ekskutif) yakni Raperda Perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tubaba tahun 2017-2022; Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepalo Tiyuh: Reperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah; dan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah. Berdasarkan pantauan, dalam ruang rapat paripurna itu tampak hadir Sekdakab Tubaba, Herwan Sahri, para pejabat tinggi pratama, dan pejabat administratur di lingkungan pemkab setempat, serta segenap unsur Forkopimda. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: