Iklan Bos Aca Header Detail

Buron 6 Bulan, Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas Polisi

Buron 6 Bulan, Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berakhir sudah pelarian Rino (24), warga Kampung Teladas, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, selama enam bulan terakhir. Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang di Bandarlampung. Rino harus merasakan timah panas polisi menembus kakinya karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (16/5) sekira pukul 09.00 WIB di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung. Rino yang sehari hari berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap berdasarkan laporan dari korban Tantri Ajeng (36) warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 230 / XI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 12 November 2018 tentang tindak pidana curat, dengan kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol BE 4613 TM yang ditaksir seharga Rp15 juta. AKP Zainul Fachry menerangkan, aksi pelaku terjadi pada 12 November 2018 lalu sekira pukul 05.00 WIB di dalam rumah korban. \"Awalnya pada 11 November 2018 sekira pukul 20.00 WIB, korban memasukan sepeda motor miliknya ke dalam rumah dengan posisi berada di ruang tamu dalam keadaan terkunci stang. Sekira pukul 21.00 WIB, korban menutup warung miliknya dan mengunci pintu rumah lalu tidur di dalam kamar,\" kata Zainul kepada radarlampung.co.id, Kamis (16/5). Korban baru mengetahui sepeda motornya raib saat istrinya, Nurhayati (30), terbangun dari tidur sekira pukul 05.00 WIB dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. \"Karena merasa curiga, istri korban lalu melihat ke ruang tamu dan sepeda motornya sudah hilang. Korban saat itu berusaha mencari sepeda motor miliknya di sekitar rumah tetapi tidak berhasil ditemukan, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang,\" ungkapnya. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku yang sempat buron selama 6 bulan berikut barang bukti berhasil diungkap. \"Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur tepat di kaki pelaku,\" terang mantan Kasat Reskrim Polres Mesuji itu . Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita BB berupa sepeda motor Honda Beat warna merah putih BE 4613 TM yang sudah ditutup dengan skotlet hitam oleh pelaku. \"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di kantor Satreskrim Polres dan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diacam pidana penjara paling lama 7 tahun,\" tandasnya. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: