Buron 7 Tahun, Tersangka Begal Diringkus

Buron 7 Tahun, Tersangka Begal Diringkus

radarlampung.co.id - Tim Serigala Utara, Polres Lampung Utara (Lampura,) bekerjasama dengan jajaran Polsek Abung Barat, meringkus DPO pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), Rabu (2/6).

Setelah beberapa tahun menghilang, akhirnya DPO pelaku Curas berinisial HS (30) warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Lampura itu, berhasil di ringkus Tim Serigala Utara, bersama Polsek Abung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih mengatakan, terduga HS di tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/59/B/VII/2014/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Sek.Abung Barat tanggal 20 Juli 2014 dengan korban Rusman Effendi (49) warga Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampura.

Peristiwa Curas tersebut, terjadi sekitar 7 tahun silam, tepatnya hari Minggu (20/7/2014) sekitar pukul 12.00 wib di Jalinsum Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat Lampura, pelaku bersama rekannya SRL (sudah tertangkap danĀ  dilimpahkan ke JPU), menyalip kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban Rusman Effendi.

\"Saat korban berhenti, para pelaku langsung mengancam korban untuk diam dan akan menembak jika melawan, sambil pelaku merampas sepeda motor Honda Beat BE 4926 JM,\" ungkapnya.

Merasa terancam, lanjutnya, korban pun pasrah Sepeda motor miliknya harus di bawa kabur oleh para pelaku, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Abung Barat.

Melalui serangkaian penyelidikan, Selasa (1/6) diperoleh informasi tentang keberadaan terduga HS. Sekitar pukul 03.00 wib aparat bergerak ke lokasi rumah HS di Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur untuk melakukan penangkapan.

\"Saat ditangkap, terduga HS melakukan perlawanan aktif menggunakan sebilah sajam yang membahayakan petugas, terhadap terduga HS kita ingatkan dengan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak di gubris, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, selanjutnya kita amankan,\" ujarnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: