Buron Curanmor Ditangkap Saat Beli Pulsa

Buron Curanmor Ditangkap Saat Beli Pulsa

radarlampung.co.id-Heru (41), warga Kampung Indraputra Subing, Terbanggibesar, Lampung Tengah harus meringkuk di sel tahanan polisi. Pria yang masuk daftar buronan polisi ini ditangkap selasa (12/2) lalu. Heru merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor. Heru ditangkap saat hendak membeli pulsa di depan waterboom Bandarjaya, Lamteng. Kapolsek Seputihmataram Iptu Setio Budi mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan Heru diduga telah mencuri motor milik Wajiono (35), warga Kampung Bumisetia, Kecamatan Seputihmataram. \"Tersangka telah mencuri motor Honda tipe CS12A1RR warna hitam B 6206 KQK milik Wajiono di dapur teras rumah korban Wajiono, Senin (28/5/2018) sekitar pukul 05.00 WIB,\" ujarnya, rabu (13/2). Korban mengetahui motornya hilang, kata Setio, setelah menunaikan salat subuh di Masjid Nur Hidayah yang tak jauh dari rumahnya. \"Pulang salat subuh, korban melihat pintu gerbang hanya ditutup sebagian. Saat dicek motornya sudah tidak ada di tempat,\" ungkapnya. Beberapa waktu lalu, kata Setio, tersangka pernah digerebek di rumah kosnya belakang Kantor Telkom Bandarjaya. \"Pernah kita gerebek tersangka sebelumnya. Tapi, tersangka berhasil lolos. Hanya barang bukti motor korban yang berhasil kita amankan,\" ungkapnya. Hasil pemeriksaan, kata Setio, tersangka Heru merupakan resedivis curanmor 2014 dan menjalani hukuman 2,7 tahun penjara di Lapas Kelas III Gunungsugih. \"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan beberapa kali telah melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Seputihmataram. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: