Buron Maling Motor di Masjid Tertangkap

Buron Maling Motor di Masjid Tertangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Labuhanratu Lampung Timur menangkap buron kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 5 tahun lalu. Polisi mengamankan EW (37) warga Kecamatan Sukadana Lamtim, Sabtu (17/7). Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Labuhanratu Iptu Peristiawan menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suparji (43) warga Labuhanratu VI Kecamatan Labuhanratu. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama 2 rekannya pada 21 Februari 2016 pukul 18.15 WIB. Modusnya, tersangka bersama rekannya membawa kabur sepeda motor dari parkiran Masjid Baiturahman di Dusun 8 Desa Labuhan Ratu VI. Saat itu, korban sedang melaksanakan sholat maghrib. Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika selesai sholat dan berniat pulang. Kejadian itu, kemudian dilaporan ke Polsek Labuhanratu. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, beberapa hari setelah kejadian petugas Polsek Labuhanratu berhasil mengamankan, DR (27) rekan tersangka. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor korban dan sebuah kunci leter T. Dari nyanyian DR yang kini telah selesai menjalani masa hukuman, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya. Berbekal informasi itu, petugas mengamankan EW di wilayah Kecamatan Labuhanratu pukul 15.00 Wib, Sabtu (17/7). “Tersangka kami amankan di Polsek Labuhanratu guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Pristiawan, Minggu (18/7). (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: