Iklan Bos Aca Header Detail

Buronan Empat Tahun Diringkus, Dua Rekannya DPO

Buronan Empat Tahun Diringkus, Dua Rekannya DPO

RADARLAMPUNG.CO.ID – Empat tahun dalam pelarian, Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Muryadi (37), DPO kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan aksi kejahatan di Jalan Perkebunan Nanas PT Umas Jaya, Areal 123, Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli pada 17 Juni 2015. \"Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Abung Semuli di PT GGP Umas Jaya, PG 2, tadi siang sekira pukul 13.30 WIB,\" kata AKP Tarwidi, Kamis (9/5). Kasus ini terjadi sekira pukul 10.00 WIB atas laporan korban, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 unit sepeda motor yang seketika itu, langsung memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan. Selanjutnya, kata Tarwidi, pelaku menembakkan senjata api yang mereka bawa sebanyak 2 kali sehingga korban terjatuh kemudian pelaku langsung merampas sepeda motor milik korban lalu pergi meninggalkan korbannya yang tidak berdaya. \"Barang bukti yang diamankan dari tersangka Muryadi (37) ini satu buah kunci letter T yang diamankan pada saat penangkapan. Selain itu satu unit sepeda motor yang sudah diamankan dari tersangka SR yang telah ditangkap pada tahun 2015 lalu,\" ungkap Kapolsek. Ditambahkannya, tersangka Muryadi (37) merupakan warga Desa Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat ini, sambungnya, polisi masih melakukan pemburuan terhadap dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. \"Tersangka akan kita dijerat dengan pasal 365 KUHPidana sesuai dengan rekannya yang telah lebih dulu diamankan, dan ancamannya dipastikan sama,\" tandas Tarwidi (ozy/kyd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: