Iklan Bos Aca Header Detail

Buronan Polres Lampura Diringkus di Lambar

Buronan Polres Lampura Diringkus di Lambar

radarlampung.co.id - Tiga tahun menjadi buruan polisi, Ifran Wahyuda alias Yuda (19), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya ditangkap di bilangan Giham, Lampung Barat (Lambar), Selasa (25/6).

Tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus pembegalan terhadap korban Elsa Septiara saat sedang melintas di Jalan Lintas Barat, Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura pada 7 April 2016 silam.

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono melalui Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Eri Afri, membenarkan adanya penangkapan atas tersangka curas yang selama ini masuk dalam DPO Polres Lampura. 

“Benar, kami telah menangkap salah satu DPO yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Saat ditangkap, tersangka sedang berada di tempat persembunyiannya,” ujar Kompol Eri Afri, Rabu (26/6).

Dijelaskan Eri Afri, saat peristiwa terjadi, pihak Polsek Bukit Kemuning yang mendapatkan pengaduan dari korban langsung melakukan penyisiran dengan dibantu warga setempat. 

“Usai mendapat laporan dari korban saat kejadian, anggota langsung sisir TKP untuk menangkap para tersangka. Satu diantaranya berhasil diamankan,” terang Eri Efri.

Tersangka yang saat itu berhasil ditangkap, lanjut Eri Afri, yakni Adiyansyah, (23), warga Dusun I, Desa Sukanegri, Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Waykanan. “Untuk tersangka Adiyansyah saat ini sedang menjalani hukuman di rutan Waykanan,” pungkasnya. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: