Butuh Uang, Pengangangguran Jualan Sabu di Rumah

Butuh Uang, Pengangangguran Jualan Sabu di Rumah

radarlampung.co.id-Tim Opsnal Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai bertransaksi dikediamannya, sekitar pukul 10.00 WIB, Minggu (30/6). Tersangka yakni Rino Ramadan (19) warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Kabupaten Lampura. Dari penangkapan Rino polisi menyita dua paket sabu-sabu dengan harga Rp350 ribu/paket dan sebuah ponsel merek Aldo yang berisikan rekaman transaksi narkoba. Kapolres Lampura. AKBP Budiman Sulaksono, diwakili Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka ditangkap usai transaksi sabu-sabu di rumahnya. \"Saat ditangkap petugas menyita barang bukti yang disebunyikan di dalam saku celana sebelah kanannya,\"ungkap Andri Minggu (30/6). Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap menjajakan sabu-sabu di kediamannya. Tersangka, lanjut Andri, sudah lama menjadi incaran petugas. Sebab, selain terkenal licin, tersangka juga kerap berpindah-pindah tempat. Dari hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, diketahui barang bukti tersebut dipasok dari salah seorang berinisial As, bertempat di Kotabumi yang dibelinya sepekan yang lalu. \"Saya nekat menjual sabu karena tidak memiliki uang dan pekerjaaan tetap. Ini terpaksa saya lakukan (bandar sabu, Red), karna kepepet ekonomi,\" kata Andri, meniru penuturan tersangka Rino Rahmadan. Ia juga menjelaskan, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut. Pihaknya, saat ini masih melakukan pengejaran terhadap As, yang merupakan pemasok barang haram tersebut. \"Anggota masih berkerja di lapangan. Secepatnya kita akan tangkap, tidak konpromi terhadap peredaran atau jaringan narkoba,\"tegasnya. (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: