Monitoring Pasar Selesai, Pedagang Dihimbau Jualan di Tempat Resmi
radarlampung.co.id-Monitoring lokasi pasar tradisional oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Tanggamus akhirnya rampung. Monitoring dimaksudkan untuk penataan pasar tradisional. Kepala Diskoperindag Tanggamus , Zulfadli kepada radarlampung.co.id. Minggu (24/2) mengatakan mengatakan, Diskoperindag selanjutnya tengah menyusun hasil kajian dalam bentuk pemaparan. \"Yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinan,\" terang Zulfadli. Dari hasil monitoring, terdapat permasalahan di pasar tradisional kecamatan Talangpadang . Yakni terkait adanya lokasi pasar illegal di kecamatan tersebut. \"Karenanya, mulai Senin (25/2) , tim akan memberikan sosialisasi kepada para pedagang, guna melakukan penertiban,\" terang Zulfadli. Para pedagang, lanjutnya, dihimbau berjualan di area resmi. Batas waktu diberikan kepada para pedagang , untuk pindah hingga 1 Mei mendatang. \"Langkah penertiban ini ditempuh agar tata kelola pasar tradisional dapat terus lebih baik . Dan para pedagang dapat berjualan dilokasi pasar resmi,\" katanya. (ehl/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: