Cabjari Panjang Musnahkan Barang Bukti Sitaan Sejak Tahun 2015

Cabjari Panjang Musnahkan Barang Bukti Sitaan Sejak Tahun 2015

RADARLAMPUNG.CO.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bandarlampung di Pelabuhan Panjang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum, pada Rabu (6/11). Kepala Cabjari (Kacabjari) Panjang Bandarlampung menerangkan, pemusnahan BB tersebut merupakan yang disita dari tahun 2015 sampai Oktober 2019. Terdiri atas BB berupa narkoba jenis sabu, ganja, dan barang bukti lainnya hasil kejahatan yang ditangani oleh Cabjari Panjang. \"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang di mana untuk perkara narkotika 31 perkara, sajam 1 perkara, pencurian 1 perkara, dan penganiayaan 1 perkara,\" ujarnya. BB yang dimusnakan di antaranya sabu 2300538 gram, ganja 65015898 kg dan alat isap atau bong,\" ungkapnya. Sementara itu, Kajari Bandarlampung Yusna Adia mengatakan sangat mengapresiasi pemusnahan yang dilakukan Kacabjari Panjang. \"Saya sangat mengapresiasi mendalam, pemusnahan barang bukti ini. Karena barang itu harus segera dimusnahkan, apalagi perkara narkoba, dikhawatirkan disalahgunakan atau hilang atau rusak bisa jadi masalah sendiri bagi kejaksaan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: