Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelajar SMA Ini Rasakan Dinginnya Jeruji Penjara

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelajar SMA Ini Rasakan Dinginnya Jeruji Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Cabuli anak di bawah umur, ADS --pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), yang masih berumur 16 tahun harus mendekam lama di balik jeruji penjara. ADS didakwa bersalah telah mencabuli EAP (14), dan divonis selama satu tahun enam bulan penjara. Terdakwa yang merupakan warga Bumi Waras, Bandarlampung itu terbukti dikenakan pasal dakwaan alternatif pertama dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang undang. \"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Masgar,\" ujar Ketua Majelis Hakim Tunggal Raden Ayu Rizkiyati, Selasa (1/12). Tak hanya itu saja, selain diganjar hukuman penjara, ADS juga diganjar hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan. Vonis tersebut sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini yakni hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Dalam dakwaanya JPU menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Rabu 23 September 2020, saat terdakwa mengajak saksi korban EAP (14) bermain di rumahnya. \"Terdakwa menggandeng tangan korban untuk menuju rumahnya yang tak jauh dari rumah korban,\" katanya Setiba di rumah terdakwa dan korban langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan menuju kamar. Terdakwa memaksa EAP melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan sama juga dilakukan pada Kamis 1 Oktober 2020 dan mengancam EAP agar tidak menceritakan kejadian yang dialami korban. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: