Iklan Bos Aca Header Detail

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda asal Banjit Ini Diciduk Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda asal Banjit Ini Diciduk Polisi

Radarlampung.co.id - Polsek Banjit Polres Way kanan mengungkap dan menangkap SA (22), warga Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan ditangkap pada hari senin tanggal 10 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di Mushola Muslimin Kelurahan Pasar Banjit. Karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap  DR(5) bukan nama sebenarnya Warga Dusun Rejomulyo I Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit pada Senin (10/2) di toilet umum Pasar Banjit. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjit IPTU Abri Firdaus bahwa kejadian dilakukan tersangka di toilet umum pasar banjit. \"Jadi kasus pencabulan yang dilakukan oleh SA tl pada Senin tanggal (10/02) sesuai dengan pengakuan korban kepada ibunya sebelum melapor ke Polsek Banjit. Dimana saat itu sekira pukul 10.00 WIB ibu korban bersama korban pulang kerumah setelah selesai berjualan sayuran di pasar Banjit, sampai dirumah korban ingin buang air kecil kemudian korban berbicara kepada ibu korban bahwa merasakan pedih dan panas saat kencing, lalu ibu korban membuka celana korban lalu didapati alat kelamin korban sudah lecet dan merah,” ungkapnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: