Cabuli Remaja hingga Hamil, Kakek 77 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara

Cabuli Remaja hingga Hamil, Kakek 77 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti cabuli anak di bawah umur, Syamsi alias Ompong pria paro baya yang kini berusia 77 tahun divonis 7 tahun penjara. Ia terbukti menghamili anak di bawah umur. \"Menjatuhkan penjara selama 7 tahun kepada Syamsi alias Ompong,\" kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, Selasa (3/11). Tak hanya dituntut tinggi, kakek yang beralamat di Panjang itu pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. \"Apabila tak dibayar, terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan penjara selama 6 bulan,\" kata dia. Ya, Ompong tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap DS (17). Akibat perbuatannya itu, DS pun hamil 5 bulan. Perbuatan terdakwa berawal pada Maret 2020 lalu. Saat itu DS datang kerumah terdakwa bermaksud mengambil beras bantuan. Korban datang seorang diri. Lalu terdakwa pun menyuruh untuk masuk dan menunggu, karena dirinya akan menjemur pakaian terlebih dahulu. Tak lama setelah itu, terdakwa menyuruh korban mengambil beras di dapur rumahnya. Di saat akan mengambil beras, terdakwa langsung membawa korban ke kamarnya dan mendorongnya sehingga terjatuh. Dengan nada ancaman akan memukul korban, terdakwa pun melakukan perbuatan bejat itu. Perbuatan terdakwa berulang sampai tiga kali. Akibatnya korban hamil lima bulan. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: