Cacat Prosedur, PKS Layangkan Surat Keberatan ke Bawaslu Lampung

Cacat Prosedur, PKS Layangkan Surat Keberatan ke Bawaslu Lampung

radarlampung.co.id - PKS Lampung Keberatan dengan Perhitungan Suara di Pleno PPK Metro Barat, PPK Metro Selatan dan Pleno KPUD Metro.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 73/K/AH-PKS/1440 tertanggal 10 Mei 2019 yang dilayangkan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

langkah ini dilakukan karena PKS Lampung melihat adanya cacat prosedur dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal pembukaan kotak suara khususnya pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kota yang terjadi di Daerah Pemilihan IV Kota Metro yakni Wilayah Metro Barat dan Metro Selatan.

Menurut Koordinator Saksi Wilayah PKS Lampung, Suhada mengungkapkan bahwa pihaknya melayangkan surat kepada Bawaslu sebagai bagian dari upaya formal atas keberatan yang terjadi di rekapitulasi suara di Kota Metro.

“Sebagai peserta pemilu, ketika terjadi hal-hal yang kurang berpihak secara benar kepada proses demokrasi yang ada, tentu PKS patut mengupayakan tindakan formal. Salah satu yang PKS lakukan adalah melayangkan surat keberatan,” kata Suhada di Kantor PKS Lampung, Jumat (10/5) malam.

Dirinya menilai bahwa di Daerah Pemilihan IV Kota Metro, yakni Wilayah Metro Barat dan Metro Selatan terdapat kejadian yang patut diduga melanggar aturan yang berlaku.

“Misalnya pada TPS 8, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, menurut kami terdapat mekanisme penghitungan suara yang tidak berdasarkan aturan, khususnya pada saat buka kota suara, karena tidak disertai dengan keberatan yang disampaikan secara formil melalui form keberatan, dan ketika dihitung ulang menyebabkan suara keseluruhan untuk Partai dan Caleg PKS berkurang,” jepasnya.

Selain itu, menurut Suhada lagi bahwa pihaknya menemukan adanya DPTb yang ikut berpartisipasi dalam pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPRD Kota a.n Mely Safitri Watindas yang ber KTP dengan alamat di Solo, Jawa Tengah.

Sementara itu, menanggapi surat yang dilayangkan oleh PKS, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian untuk melihat apakah persoalan yang disampaikan memiliki potensi kode etik atau bahkan pidana pemilunya.

“Beberapa laporan yang masuk, ke Bawaslu Provinsi di tingkat kabupaten kota kita akan melakukan kajian, apakah ada potensi etiknya atau pidananya, tidak hanya laporan dari PKS juga dari partai-partai lain,” tutur Fatikhatul. (rma/rls/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: