Iklan Bos Aca Header Detail

Vonis Hakim Kecewakan Keluarga Korban Pencabulan

Vonis Hakim Kecewakan Keluarga Korban Pencabulan

radarlampung.co.id - Keluarga korban pencabulan anak di bawah umur merasa kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura). Itu setelah majelis hakim memvonis kedua terdakwa enam bulan kurungan penjara, dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum(JPU) 6,5 tahun. ”Saya mohon keadilan untuk kasus ini. Kenapa putusan hakim terlalu rendah. Kami sekeluarga besar merasa kecewa dan terpukul atas adanya putusan ini. Apakah pantas hukuman segitu,\" ujar UN (46), Ibu korban pencabulan anak dibawah umur saat dikonfirmasi dikediamanya, Rabu (20/3). Menurutnya, akibat pencabulan yang dilakukan kedua terdakwa, psikologis putri pertama dari tiga bersaudara ini hingga kini masih mengalami shok berat. Bahkan, korban kini sudah telah dikeluarkan dari sekolahnya. ”Mau mengadu kemana lagi kami, ketika pengadilan di negeri ini sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat seperti kami,”tambahnya. Diceritakan UN, pada hari Minggu (6/1) lalu, putrinya dijemput rekan sekolahnya di rumah salah satu kerabatnya, menuju salah satu rumah yang ada di jalan Pelangi Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi. Saat itu, korban dicekoki minuman keras(miras) sehingga mabuk dan tak sadarkan diri. Kemudian, lanjut UN, teman putrinya itu diantarkan pulang oleh salah satu rekan pelaku. “Saat korban tinggal sendirian itulah terjadi aksi pencabulan yang dilakukan para pelaku,” ujarnya sambil menyeka air mata yang jatuh diwajahnya. Diketahui, Majelis Hakim PN Kotabumi menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada AB(17) dan AX(17) terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur pada sidang yang digelar di PN Kotabumi, Selasa(19/3). (Ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: