Iklan Bos Aca Header Detail

Camat Kalianda : Dana Kelurahan Belum Cair

Camat Kalianda : Dana Kelurahan Belum Cair

radarlampung.co.id-Pemerintah Pusat sudah mencairkan dana kelurahan pada april lalu. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan hingga saat ini belum merealisasikan. Padahal, pemerintah pusat sudah memberikan panduan dan pedoman untuk penggunaan anggaran. Dana itu digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Akan tetapi, Lurah Kalianda, Fahroza Fahmi mengaku belum menggunakan dana tersebut, dirinya belum mengetahui penyebab dana kelurahan itu belum dicairkan dari Pemkab Lamsel. \"Anggarannya sudah sudah ada di Pemda, saya juga belum tahu kenapa belum dicairkan. Segala persyaratan seperti pembentukan Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan penyusunan kerja anggaran sudah kami lakukan. Kalau mau tahu lebih jelas, langsung ke kecamatan saja,\" ungkapnya, kemarin (12/6). Terpisah, Camat Kalianda, Erdiansyah menjelaskan, belum Terealisasinya dana kelurahan, dikarenakan peraturan bupati (Perbup) masih di godok di bagian hukum Pemkab Lamsel. \"Masih dipelajari aturannya, mungkin selesai akhir bulan ini dan bulan depan (Juli, red) sudah mulai dikerjakan,\" ucapnya. Menurutnya, Kabupaten Lampung Selatan memiliki empat kelurahan yang semuanya berada di wilayah kecamatan Kalianda. Dari keempat kecamatan tersebut, masing-masing mendapatkan anggaran sekitar Rp400 juta. \"Satu kelurahan dapat sekitar Rp400 juta, 70 persen untuk sarana dan prasarana (fisik) dan 30 persen untuk Pemberdayaan,\" katanya. Erdiansyah memastikan Dana Kelurahan tidak tumpang tindih dengan dana yang berasal dari APBD. Sebab, dirinya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas PU dan Dinas Permukiman untuk pekerjaan Fisik. \"Kalau Pekerjaan fisik kan pekerjaan skala kecil, seperti jalan di gang-gang, pembuatan sumur bor, MCK dan gorong-gorong. Kalau 30 persen pemberdayaan, kami menganggarkan untuk pemberian upah kader posyandu, guru ngaji, guru PAUD dan Pemberdayaan lain yang bersifat menyentuh masyarakat langsung,\" pungkasnya. (yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: