MUI Tanggamus Keluarkan Imbauan Soal Salat Jumat

MUI Tanggamus Keluarkan Imbauan Soal Salat Jumat

radarlampung.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanggamus melalui surat Nomor: 05/DP-K-TGM/03/2020 memberikan imbauan tentang penyelenggaran dan menghadiri salat Jumat pada situasi terjadi wabah Covid-19. Surat tertanggal 27 Maret tersebut ditandatangani Ketua MUI Tanggamus KH. Wahid Zamas dan Sekretaris Umum Hajuli.

Surat imbauan MUI Tanggamus menindaklanjuti Maklumat Dewan Pimpinan MUI Lampung Nomor: B-012/DP.P-IX/III/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Menghadiri Salat Jumat pada Situasi Wabah Covid-19.

Dalam imbauan tersebut, MUI Tanggamus menerangkan, kecamatan atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman atau bukan zona merah dari penyebaran virus Corona oleh pemerintah setempat, tetap bisa menyelenggarakan salat Jumat disertai upaya upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah .

Selanjutnya kecamatan atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, kampung atau lingkungan yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran virus Corona oleh pemerintah setempat, sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus, maka tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat sampai dinyatakan aman.

”Untuk yang menghadiri salat Jumat, orang sehat atau orang tanpa gejala wajib menghadiri salat Jumat. Kemudian orang dalam pantauan tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri salat Jumat. Lalu, pasien dalam pengawasan haram menghadiri salat Jumat,” kata Wahid Zamas.

Selanjutnya, orang yang positif terpapar virus Corona haram menghadiri salat Jumat. Orang yang tidak diwajibkan salat Jumat, tetap wajib melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing.

MUI Tanggamus juga memberikan saran dan ajakan. Yakni, takmir masjid melibatkan ulama, tokoh dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan salat Jumat. Kemudian takmir masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus Corona yang ditetapkan pemerintah. (ehl/ais)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: