Waduh..., Terancam Penjara 20 Tahun, Bandar Sabu Ini Tetap Umbar Senyum

Waduh..., Terancam Penjara 20 Tahun, Bandar Sabu Ini Tetap Umbar Senyum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap Herni Saputra (32), warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Herni merupakan seorang bandar narkotika yang sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas. Dia ditangkap Selasa (2/2), sekira pukul 12.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram, empat butir pil extacy warna ungu berlogo NFL, dan satu buah pecahan pil extacy warna ungu dengan berat bruto 2,12 gram. Kemudian satu buah plastik klip besar, kertas timah rokok warna kuning, tiga bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong, timbangan digital warna silver, sendok sabu, pipet, dompet motif matahari warna biru, handphone (HP) merk Oppo warna abu-abu dan HP merk Nokia warna biru. \"Pelaku ini sudah lama dicari. Awalnya (pelaku ditangkap), petugas melakukan penyelidikan di Kecamatan Menggala. Ada informasi pelaku sedang di rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan,\" kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Kamis (4/2). Pelaku telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Meski begitu, dalam foto yang didapat dari Humas Polres Tulangbawang, Herni masih tetap mengumbar senyum meski terancam hukuman 20 tahun penjara. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: