Iklan Bos Aca Header Detail

Wah, Ada Saksi Sebut Aliran Fee Proyek Mesuji ke Kapolda dan Wakapolda

Wah, Ada Saksi Sebut Aliran Fee Proyek Mesuji ke Kapolda dan Wakapolda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wawan Suhendra, salah satu saksi, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji atas dua terdakwa Sibron Azis dan Kardinal mengungkap pengakuan baru. Dia membeberkan adanya aliran dana ke Polda Lampung. Itu terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto bertanya kepada terdakwa Wawan indikasi adanya aliran dana fee proyek itu ke Polda Lampung. Ya, JPU menanyakan adanya fee sebesar Rp200 juta yang diketahui berdasarkan keterangan dari BAP Wawan. Wawan pun menjawab apabila uang Rp200 juta itu diperintahkan oleh Bupati nonaktif Mesuji Khamami disiapkan untuk diberikan ke Polda Lampung. \"Waktu itu kalau tidak salah Mei 2018. Bupati memerintahkan ke Kadis PUPR (Najmul Fikri, red) untuk mengambil uang fee ke Kardinal sebesar Rp200 juta karena waktu itu Bupati hendak silahturahmi dengan Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung di rumah dinas mereka. Dan Bupati bilang kalau dia tidak enak datang apabila menemui mereka dengan tangan hampa,\" jelas Wawan. Wawan mengaku diperintahkan Kadis PUPR Najmul Fikri untuk komunikasi ke Kardinal. Setelah itu ia pun diberitahu oleh terdakwa Kardinal untuk mengambil uang ke kantor PT Subanus Grup. \"Nah setelah uang itu saya terima. Lalu saya bawa ke tempat Bupati. Dan kebetulan pada saat itu Bupati ada acara di Hotel Emersia Bandarlampung. Waktu itu juga ada Kadis yang menemani Bupati, selanjutnya kami bertiga langsung menuju ke rumah dinas Kapolda dan Wakapolda,\" bebernya. Dalam perjalanan, Bupati memerintahkan dirinya untuk memecahkan uang Rp200 juta itu menjadi Rp150 juta dan Rp50 juta. \"Sesampai di rumah dinas Kapolda, saya menunggu di mobil Kadis dan Bupati masuk. Tidak beberapa lama Kadis dan Bupati keluar rumah dengan Kapolda. Lalu Kadis menyampari saya dan mengatakan mana uang Rp150 juta itu,\" ungkapnya. Dan setelah dari rumah dinas Kapolda itu ia bertiga pun langsung menuju ke rumah dinas Wakapolda dan sesampai di rumah itu, Bupati Khamami langsung menyerahkan uang Rp50 juta ke Wakapolda. \"Nah kalau penyerahan ini saya juga ikut ke dalam rumah dinas jadi saya menyaksikan,\" terangnya. Keterangan dari Wawan Suhendra terkait adanya aliran dana fee proyek ke Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung tertulis dilakukan pada Mei 2018 itu. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: