Wah, Begini Progres Tender Marka Jalan

Wah, Begini Progres Tender Marka Jalan

radarlampung.co.id - Progres tender pemeliharaan marka jalan di Kota Bandarlampung yang dianggarkan menggunakan APBD 2020 sebesar Rp5,6 miliar telah menunjukan progres tender. Setidaknya dua paket tender telah mendapatkan hasil pemenang. Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bandarlampung Soni Rahadhiyan mengatakan, pengecatan marka jalan di Kota Bandarlampung terbagi menjadi empat zona.   Dari keempat zona tersebut, dua zona yakni zona 2 dan 3 telah mendatkan hasil pemenang yang kini telah memasuki masa sanggah dan tengah menyerahkan surat penunjukan penyediaan barang/jasa (SPPBJ) dan bisa berkontrak.   \"Penandatanganan kontrak dengan asumsi apabila Perda dan Perwali sudah clear,\" katanya kepada Radar Lampung di ruang kerjanya, Rabu (8/1).   Sementara, untuk zona 1 dan 4 masih dilakukan proses tender ulang yang tengah memasuki masa sanggah dari 8 Januari 2020 pukul 9.00 WIB hingga 14 Januari 2020 pukul 14.59 WIB.   Menurutnya, terkait proses tender ulang pada zona 1 dan 4 merupakan hal yang lumrah lantaran masih ditemukannya kekurangan. Namun, hal tersebut tak boleh disebutkan lantaran menjaga etika.   Dia bilang pelaksanan tender diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018. Dalam menetapkan spesifikasi yang ditenderkan berdasarkan yang ditetapkan oleh pejabat pelaksaan kuasa anggaran (PPKA).   Berdasarkan informasi di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kota Bandarlampung, untuk paket Zona 2 dan Zona 3 dimenangkan oleh MATRIK yang beralamat Ruko Pemuda Estate Block A/10, Jl. Pemuda RT 05/RW 06, CirebonĀ - Cirebon (Kota) - Jawa Barat.   Sementaran untuk paket Zona 1 dan 4 diikuti oleh CV Aji Fitri, CV Citra Gading Nugrahatama, Mitra Karya Bangunindo, CV Insun Medal Lestari, dan MATRIK, yang tengah masuk masa sanggah 8-14 Januari 2020 pukul 14.59 WIB.   Sebelumnya, pemeliharaan marka jalan di Kota Bandarlampung yang dianggarkan menggunakan APBD 2020 sebesar Rp5,6 miliar akan mulai dilaksanakan pada Februari 2020 dengan menggunakan material bahan thermoplastic.   Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Iskandar mengatakan, jenis bahan material marka jalan thermoplastic merupakan mengacu pada standar internasional.   Dia menyebutkan perawatan akan dilakukan seluruh jalan utama di Kota Tapis Berseri yang bila dilihat memang telah mengalami kondisi yang telah banyak terhapus.   \"Kalau pengajuan tiap tahun selalu kita ajukan. Alhamdulillah tahun ini apa yang kita ajukan disetujui. Sehingga, kita akan bangun marka ini agar mengurangi angka kecelakaan jalan,\" katanya kepada Radar Lampung, Selasa (7/12).   Marka jalan yang dimaksud marka pembagi lajur dan marka garis tepi. Adapun material bahan yang digunakan thermoplastic dengan ketebalan 3 mm, lebar 12 cm dan panjang 3 meter.   \"Jarak antara garis ke gatis lainnya yakni 5 meter untuk marka pembagi lajur. Sedangkan untuk bagian tikungan itu menyesuaikan. Material yang kita pakai, diestimasikan bertahan hingga dua tahun,\" ujarnya.   Menurut, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Lampung IB Ilham Malik, Kota Bandarlampung memang membutuhkan perbaikan fasilitas marka, sebab marka ruas jalan telah banyak yang mengalami penggerusan.   \"Penggerusan itu akibat dari usia badan jalan yang membutuhkan perawatan. Marka jalan juga tidak bisa sekali pakai tidak dilakukan pemeliharaan. Dalam kurun waktu tertentu 1 tahun lima bulan sampai 2 tahun marka jalan harus kembali dibuat,\" jelasnya kepada Radar Lampung.   Dia juga melihat, bahwa marka jalan di Kota Bandarlampung cenderung masing sedikit, sehingga masih sangat membutuhkan marka jalan. \"Di semua badan jalan, baik itu jalan-jalan utama maupun jalan sekunder,\" imbuhnya.   Dirinya menyimpulkan bahwa pembangunan marka jalan di Kota Bandarlampung sangat diburuhkan. Adapun catatannya, material yang digunakan harus benar-benar baik sehingga bertahan lama.   Kemudian, dirinya berharap kepada para kontraktor pembangunan badan jalan, ketika usai melakukan pekerjaan pelapisan badan jalan atau membangun badan jalan seharusnya memiliki kewajiban memperbaiki marka jalan.   Dia juga meminta bagi yang melakukan pembongkaran badan jalan. Walaupun persetujuan pemerintah daerah, seperti pembangunan pipa PDAM, gas, telepon, listrik seharusnya juga mengembalikan marka jalan yang mengalami kerusakan.   Terkait besaran angka yang dianggarkan pemerintah daerah sebesar Rp5,6 miliar, menurutnya hal tersebut sangatlah relatif. Sebab, setiap material saat ini tentu yang bagus pasti mahal, yang biasa-biasa saja pasti sedang, dan yang jelek pasti murah.   \"Jadi ketika pemerintah menganggarkan marka jalan ini, sudah sesuai dengan SNI yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perhubungan pasti telah menetapkan aturan jenis marka jalan yang direkomendasikan untuk digunakan,\" urainya.   Lalu, adapun besaran volumenya seberapa banyak marka jalan itu dibuat, menurutnya hampir seluruh marka jalan du Kota Bandarlampung sangat membutuhkan. \"Jadi besaran nilai dari proyek itu tidak bisa dinilai besar atau kecil, sebab saat ini keberadaan marka jalan itu sangat diabaikan,\" jelasnya.   Lanjutnya, marka jalan tidak bisa dilihat sebagai cat putih sebagai penanda lalu lintas, tetapi harus dilihat sebagai fungsi tertentu yang memiliki kualitas tertentu dan marka jalan bukan sebagai penanda biasa. \"Dia memiliki pengaruh penting, karena sebagai penggati para petugas lalu lintas, ketika tidak ada marka jalan akhirnya petugas lalu lintas disibukan,\" tandasnya. (apr/ang)   Adapun estimasi kebutuhan marka jalan sebagai berikut:   Zona 1 dengan total panjang 7.184 m2 dengan pagu Rp1,3 milar, meliputi jalan:

  1. Ratu Dibalau (full) marka jalan total panjang 855 m2.
  2. Untung Seropati (full) marka jalan total panjang 614 m2.
  3. Nusantara (tengah aja) marka jalan total panjang 68 m2.
  4. Suitan Agung (full) marka jalan total panjang 1910 m2.
  5. Urip Sumoharjo (full) marka jalan total panjang 872 m2.
  6. Pulau Damar (full) marka jalan total panjang 912 m2.
  7. Rajabasa Raya ps.wehalim (full) marka jalan total panjang 171 m2.
  8. Sultan Haji (full) marka jalan total panjang 569 m2.
  9. Turi Raya (tengah aja) marka jalan total panjang 83 m2.
  10. Onta (full) marka jalan total panjang 399 m2.
  11. Palapa V (tengah aja) marka jalan total panjang 27 m2.
  12. Hanoman (full) marka jalan total panjang 164 m2.
  13. Pajajaran (full) marka jalan total panjang 54 m2.
  Zona 2 dengan total panjang 4,623 m2, dengan pagu Rp1,3 milar, meliputi jalan:
  1. Purnawirawan (full) marka jalan total panjang 684 m2.
  2. Panglima Polim (full) marka jalan total panjang 522 m2.
  3. KH. Agus Salim (full) marka jalan total panjang 926 m2.
  4. P. Emir M Noor (full) marka jalan total panjang 1.607 m2.
5 JI. JI. Tamin (full) marka jalan total panjang 285 m2.
  1. Ratulangi (full) marka jalan total panjang 599 m2.
  Zona 3 dengan total panjang 7.405 m2, dengan pagu Rp1,6 milar, meliputi jalan:
  1. Putri Balau (full) marka jalan total panjang 684 m2.
  2. Yasir Hadi Broto (full) marka jalan total panjang 832 m2.
  3. Endro Suratmin (full) marka jalan total panjang 804 m2.
  4. Arif Rahman Hakim (full) marka jalan total panjang 627 m2.
  5. Pulau Legundi (full) marka jalan total panjang 252 m2.
  6. Hayam Wuruk (full) marka jalan total panjang 314 m2.
  7. ZH. Ridwan Rais (full) marka jalan total panjang 319 m2.
  8. Pulau Tegal (full) marka jalan total panjang 237 m2.
  9. Karimun Jawa (tengah aja) marka jalan total panjang 65 m2.
  10. Pulau Singkep (tengah aja) marka jalan total panjang 141 m2.
  11. Tirtayasa (full) marka jalan total panjang 1.853 m2.
  12. Al Mudin Umar (tengah aja) marka jalan total panjang 130 m2.
  13. Mangun Diprojo (full) marka jalan total panjang 428 m2.
  14. Sultan Selamet (full) marka jalan total panjang 66 m2.
  15. Dr. Harun 2 (full) marka jalan total panjang 285 m2.
  16. Hj. Said (full) marka jalan total panjang 371 m2.
  Zona 4 dengan total panjang 6.823 m2, dengan pagu Rp1,4 milar, meliputi jalan:
  1. Diponegore (hull) marka jalan total panjang 627 m2.
  2. Cut Mutia (ful) marka jalan total panjang 260 m2.
  3. Dr. Susilo (full) marka jalan total panjang 353 m2.
  4. Cipto Mangun Kusumo (full) marka jalan total panjang 485 m2.
  5. Mayor Salim Batu Bara (full) marka jalan total panjang 185 m2.
  6. R Basuki Rahmat (full) marka jalan total panjang 371 m2.
  7. KH. Hasyim asy\'ari (full) marka jalan total panjang 228 m2.
  8. L Letjen Suprapto (full) marka jalan total panjang 285 m2.
  9. Mayjen MT Haryono (full) marka jalan total panjang 91 m2.
  10. Amir Hamzah (full) marka jalan total panjang 157 m2.
  11. Tulang Bawang (full) marka jalan total panjang 171 m2.
  12. Singosari (full) marka jalan total panjang 24 m2.
  13. Hos Cokroaminoto (full) marka jalan total panjang 314 m2.
  14. Karel Sasuit Tubun (full) marka jalan total panjang 257 m2.
  15. Jendral Sudirman (full) marka jalan total panjang 332 m2.
  16. RE Martadinata (full) marka jalan total panjang 1.744 m2.
  17. M. Yamin (full) marka jalan total panjang 288 m2.
  18. M. Mansur (full) marka jalan total panjang 250 m2.
  19. Sriwijaya (full) marka jalan total panjang 143 m2.
  20. Nusa Indah (tengah aja) marka jalan total panjang 31 m2.
  21. Way Sekampung (tengah aja) marka jalan total panjang 65 m2.
  22. Ikan Tenggiri (full) marka jalan total panjang 164 m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: