Iklan Bos Aca Header Detail

Mulai 1 April, Pemkab Lambar Berlakukan Transaksi Non Tunai

Mulai 1 April, Pemkab Lambar Berlakukan Transaksi Non Tunai

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setiap transaksi pendapatan dalam pelaksanaan APBD dilakukan secara non tunai. Kecuali retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan utama, pelataran pasar, los pasar dan retribusi pelayanan tempat rekreasi. Ini berdasar Peraturan Bupati Nomor 15/2022 tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan APBD. Ketentuan tersebut mulai berlaku 1 April mendatang. Selanjutnya untuk pembayaran pajak, dengan mempertimbangkan infrastruktur yang ada, dapat dilakukan secara tunai kepada petugas pemungut pajak yang ditetapkan dengan keputusan bupati dan dilaksanakan secara keseluruhan paling lama dua tahun setelah peraturan bupati diundangkan. “Transaksi belanja secara non tunai dikecualikan untuk belanja barang dan jasa per transaksi dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD sampai dengan Rp4 juta,” kata Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat Okmal, Senin (21/3). Okmal mengungkapkan, pengawasan pelaksanaan peraturan bupati dilakukan oleh Inspektorat secara terintegrasi. Sementara pembinaan peraturan bupati dilakukan oleh BPKD. Terkait hal ini, BPKD Lampung Barat bekerjasama dengan Bank Lampung menggelar sosialisasi implementasi pelaksanaan pelayanan transaksi non tunai di Aula Pakuwon Bappeda, Senin (21/3). Okmal menguraikan, pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksanakan untuk memenuhi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 900/186/SJ dan No 900/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi pada Pemerintah Daerah. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Permendagri Nomor 56/2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Selanjutnya Instruksi Bupati Lampung Barat Nomor 3/2017 tentang Transaksi Non Tunai serta Peraturan Bupati Nomor 15/2022 tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (lus/nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: