Iklan Bos Aca Header Detail

Mulai 1 Juli 2019, Seluruh Satker Metro Gunakan KKP

Mulai 1 Juli 2019, Seluruh Satker Metro Gunakan KKP

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai 1 Juli 2019, sebanyak 78 satuan kerja (satker) di Penerintah Kota (Pemkot) Metro yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib menggunakan Kartu Kredit Pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

\"Sehingga dalam menindaklanjuti PMK itu, KPPN segera menggelar sosialisasi dan persiapan untuk menjelang 1 Juli 2019 mendatang,\" kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Metro Tri Tenggo kepada Radarlampung.co.id, Rabu (24/4).

Pada sosialisasi itu, sambung dia, pihaknya juga mengundang tiga perbankan yang bekerja sama dengan kementerian keuangan yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Selanjutnya, pihak satker tinggal menyesuaikan pilihan untuk menggunakan perbankan yang mana.

Ada pun teknisnya, katanya, selama ini satker mempunyai uang persediaan. Uang persediaan (UP) itu akan dibagi dua, UP tunai (60%) dan UP KKP (40%). Menurutnya, dengan adanya perubahan itu pasti akan memepengaruhi kebiasaan yang ada.

\"Akan ada perubahan budaya, selama inikan satker pembayarannya melalui tunai, tapi per 1 Juli 2019 akan dilakukan 40 persennya secara kredit, baik belanja toko maupun e-commerce yang ada,\" terangnya.

Ia menambahkan, dengan adanya perubahan menggunakan KKP dinilai menjadi lebih fleksibel, aman karena PIN-nya hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja, selain itu dapat mengurangi uang menganggur.

\"Selama inikan, KPPN memberikan uang belanja ke satker-satker, tapi setelah ini, kita hanya memberikan kartu dengan limite tertentu,\" tandasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: