Mulai 15 Juni, Puskesmas Sukarame Tak Berhak Cetak Suket Bebas Covid-19

Mulai 15 Juni, Puskesmas Sukarame Tak Berhak Cetak Suket Bebas Covid-19

radarlampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung tak lagi memberikan kewenangan kepada Puskesmas Sukarame sebagai tempat mengurus surat keterangan (Suket) bebas Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, salah satu dari tiga puskesmas yang memiliki hak untuk mengeluarkan suket bebas Covid-19 diganti. Yakni Puskesmas Sukarame diganti dengan Puskesmas Way Kandis.

Dua puskesmas lainnya tetap menjalankan tugas seperti biasanya yaitu, Puskesmas Wayhalim II Jalan Gunungtanggamus Perumnas Wayhalim (samping SD Al Azhar) dengan call center 0852-6898-3212 dan Puskesmas Sukamaju Jalan RE Martadinata No. 1 Sukamaju Telukbetung Timur dengan call center 0852-6982-8672.

\"Jadi, puskesmas yang melayani pembuatan suket bebas Covid-19 masih tiga puskesmas. Mulai Senin (15/6) Puskesmas Sukarame digantikan Puskesmas Way Kandis,\" katanya kepada Radar Lampung, Sabtu (13/6).

Putusan mengganti layanan itu, katanya setelah dilakukannya evaluasi bersama pihak terkait, karena Puskesmas Sukarame mengaku capai. Dia menekankan, agar puskesmas yang telah ditunjuk dapat melaksanakan pelayanan pembuatan suket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat pembuatan suket bebas Covid-19 di tiga puskesmas itu yakni, bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dapat membawa fotokopi surat tugas dan KTP Bandarlampung atau tanda pengenal lainnya yang sah

Sedangkan, bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti lainnya yang sakit atau meninggal dunia, dapat melampirkan fotokopi KTP Bandarlampung dan surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari asal almarhum/almarhumah.

Lalu, bagi pepartiasi pekerja migran Indonesia (PMI) warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat melampirkan fotokopi KTP Bandarlampung dan suket dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).

\"Masa suket bebas Covid-19 itu hanya berlaku 3 hari. Tiga puskesmas itu, melayani pembuatan suket bebas Covid-19 bagi warga yang bukan KTP Kota Bandarlampung dengan membawa bukti hasil rapid tes nonreaktif. Kami kenakan uang administrasi sebesar Rp15 ribu. Kalau warga KTP Bandarlampung, gratis,\" jelasnya.

Dia menambahkan, pelayanan pembuatan suket bebas Covid-19 di tiga puskesmas itu, telah berlangsung sepekan ini. Namun, selama berlangsung tidak ditemukan adanya peserta rapid tes yang reaktif Covid-19. \"Ya, sejauh ini sebanyak 525 pelayanan di tiga puskesmas itu, belum ada pelaporan peserta yang didapati reaktif,\" ujarnya.

Bila hasil rapid tes menunjukan hasil reaktif, pihaknya akan mengarahkan peserta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Kemudian tim surveilans puskesmas akan menjadwalkan pelaksanaan swab alamat tinggalnya.

Berdasarkan laman covid19.bandarlampungkota.go.id per Sabtu, 13 Juni 2020 pukul 16.05 WIB diketahui jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Bandarlampung tercatat 65 kasus.

Dalam laman diinformasikan bahwa jumlah sementara pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 49 orang, meninggal 7 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 49 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 3 orang, dan Orang Tanpa Gejala (OTG) 44 orang. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: