Mulai Bangkit, Realisasi Pajak Pemkab Tuba Naik Rp5 M Lebih
Radarlampung.co.id - Realisasi pendapatan yang bersumber dari sektor pajak Pemkab Tulangbawang (Tuba) Tahun 2021 mengalami kenaikan. Jika dibandingkan dengan realisasi objek pajak pada tahun 2020 sebesar Rp24.330.461.756,20, pada 2021 mengalami kenaikan lebih dari Rp5 miliar. Diketahui realisasi objek pajak pada tahun 2021 sebesar Rp29.511.434.498,20. Dari angka tersebut diketahui jika perekonomian di Kabupaten Tulangbawang mulai kembali bergeliat dan bangkit ditengah masih adanya pandemi Covid-19. Realisasi Rp29.511.434.498,20 sendiri bersumber dari 12 objek pajak yang dipungut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Berdasarkan data yang dihimpun radarlampung.co.id, penerimaan 12 objek pajak terbesar bersumber dari pajak penerangan jalan sebesar Rp16.328.745.971, atau telah terealisasi 113,39 persen. Penerimaan terbesar kedua bersumber dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) Rp7.584.495.183, atau terealisasi 98,57 persen. Kemudian pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp1.187.019.400, atau terealisasi 79,14 persen. Pajak restoran sebesar Rp1.183.736.402, atau terealisasi 104,29 persen. Pajak air tanah sebesar Rp1.069.253.918,20 atau terealisasi 97,20 persen. Pajak reklame sebesar Rp888.477.483 atau terealisasi 88,85 persen. Pajak hotel sebesar Rp446.239.027 atau terealisasi 355,74 persen. Piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkantoran sebesar Rp357.616.977. Pajak parkir sebesar Rp280.721.000 atau terealisasi 103,39 persen. Pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 141.250.000. Pajak sarang burung walet sebesar Rp26.120.000. Dan pajak hiburan sebesar Rp17.759.137. Kepala Bapenda Tulangbawang Ferli Yuledi mengatakan, tahun ini pihaknya akan bekerja lebih keras agar pendapatan dari sektor pajak dan retribusi di Kabupaten Tulangbawang dapat semakin membaik ditengah masih adanya Covid-19. Salah satu yang akan dilakukan yakni mengoptimalkan penggunaan tapping box. Tahun ini, sebanyak 25 alat tapping box sudah terpasang di beberapa restoran. Bahkan, melalui petugas Badan Pendapatan (Bapenda) alat tersebut akan di pantau 24 jam. \"Tahun ini aktivitas penggunaan tapping box kita pantau 24 jam melalui monitor di kantor,\" kata Bing -- sapaan akrab Ferli Yuledi, Selasa (25/1). Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut Tulangbawang tersebut menjelaskan, jika ada tapping box yang terdeteksi ditutup atau tidak aktif, pemerintah daerah akan mengirimkan surat teguran kepada untuk selalu mengaktifkan alat tersebut. \"Jika tidak diindahkan maka tempat tersebut akan ditutup,\" terangnya sembari mencontohkan kasus serupa di Bandarlampung. Disamping itu, Kepala Bapenda menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya secara tepat waktu. Meski kondisi ekonomi masih terdampak pandemi Covid-19. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: