Iklan Bos Aca Header Detail

Mulai Hari ini, 18 Gerai Bakso Son Hajisony Kembali Beroperasi

Mulai Hari ini, 18 Gerai Bakso Son Hajisony Kembali Beroperasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah disegel selama hampir tiga bulan, ke-18 gerai Bakso Son Hajisony akhirnya kembali dibuka, Rabu (13/10). Pembukaan dilakukan secara simbolis di gerai jl. Wolter Monginsidi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Sekertaris Daerah Kota Bandarlampung, Tole Dailami mengatakan, pembukaan kembali tersebut dilakukan setelah Bakso Son Hajisony menandatangani pakta integritas. Pihaknya juga berharap, dengan dibukannya kembali tempat usaha tersebut, Bakso Son Hajisony dapat lebih berkomitmen untuk mematuhi aturan pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung. “Harapannya, manajemen Bakso Son Hajisony bisa lebih patuh kedepannya. Tidak hanya sekedar formalitas, karena aturan ini juga berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya. Ditemui ditempat yang sama, Kuasa Hukum Bakso Son Hajisony; Andi Syafrani menegaskan, pihaknya telah berkomitmen untuk menjalankan aturan sesuai pakta itegritas yang telah ditandatangani. “Untuk audit juga akan tetap berjalan dan diselesaikan bersama-sama,” kata dia. Lebih jelas dia mengatakan, persoalan yang muncul antara keduanya, terkait tapping box sebenarnya merupakan kesalahan persepsi. Lantaran menurutnya ada dua alat perhitungan untuk dua pajak berbeda. Kedua alat perhitungan tersebut ditujukan untuk mempermudah pencatatan antara objek pajak pusat dan daerah. Agar objek pajak untuk pusat tidak tercampur dengan pajak daerah. “Karena disebutkan sebelumnya ada dua alat perhitungan yang ditujukan untuk dua pajak berbeda. Yakni pajak daerah dan pajak makanan frozen yang masuk ke pajak pusat,” katanya. Dia melanjutkan, karena kebanyakan produk Bakso Son Hajisony yang terjual merupakan produk makanan beku, maka pihak manajemen menilai produk tersebut bukan barang kena pajak daerah. “Nah, Pemkot (Bandarlampung, red) menganggap kami tidak menggunakan satu-satunya tapping box sesuai Peraturan Walikota. Padahal kami mengupayakan agar sama-sama enak. Jangan sampai kami bayar pajak dua kali,” ujarnya. Dia juga mengatakan, baik Pemkot Bandarlampung dan pihak Bakso Son Hajisony juga akan kembali mendiskusikan hal tersebut. Agar tidak kembali terjadi kesalah pahaman kedepannya. “Jadi nanti kita akan bicarakan lagi terkait dua alat pencatatan objek pajak tersebut. Supaya kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman ini,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: