Wanita Pemandu Lagu Ini Diamankan Bersama Dua Pemuda

Wanita Pemandu Lagu Ini Diamankan Bersama Dua Pemuda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba. Kali ini, Polres Lamtim mengamankan 3 tersangka kasus penyalah gunaan narkoba. Masing-masing, AS (22) dan SH (23), warga Kecamatan Sekampung Lamtim serta DS (20) warga Kecamatan Putra Rumbia Lampung Tengah. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, ke tiga tersangka diamankan secara terpisah. AD dan SH diamankan di wilayah Desa Peniangan Kecamatan Margasekampung, Rabu (24/3). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0, 20 gram. Sementara, DS diamankan di wilayah Sukadana, Kamis (25/3). Berikut wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) itu turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,16 gram. \"Ke tiga tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Dennis Arya Putra. Diketahui sebelumnya, Polsek Metro Kibang mengamankan TW (25) warga Kecamatan Batanghari Lamtim, Rabu (24/3). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisap (bong), pipa kaca (pirek) dan telepon genggam. Terpisah, Polsek Sekampung mengamankan 2 tersangka kasus narkoba jenis ganja. Masing-masing,  AS (22) warga Kecamatan Sekampung Lamtim dan BM (18) warga Kecamatan Metro Barat Kota Metro. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 amplop ganja paket Rp100 ribu. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: