Catat, Bantuan Keuangan Parpol di Tubaba Dicairkan Dua Tahap

Catat, Bantuan Keuangan Parpol di Tubaba Dicairkan Dua Tahap

radarlampung.co.id-Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2019 akan dikucurkan dalam dua tahap. Hal ini mengacu surat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 213/074/Polpum, perihal Pencairan Bantuan keuangan  Parpol Tahun Anggaran 2019. Demikian diungkapkan Kabid Politik Strategis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) Kabupaten Syamsudin, SE, MM. ”Sementara dalam hal merealisasikan pencairan bantuan keuangan Parpol tahun 2019 di Tubaba mengacu pada Keputusan Bupati Tubaba nomor B/161/III.06/HK/TUBABA/2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol yang mempunyai Wakil Rakyat pada DPRD Tubaba hasil Pemilu 2014,”ungkapnya, Senin (8/7/2019). Secara keseluruhan, lanjutnya, bantuan keuangan Parpol dalam satu tahun berjumlah Rp2.735 per suara. Namun karena dibagi dalam dua tahap, untuk pencairan tahap pertama akan dikucurkan sebesar Rp1.595 per suara sebagaimana surat Keputusan Bupati Tubaba tersebut. ”Yang jelas, untuk tahap dua Kesbangpol Tubaba sedang menunggu Keputusan KPU Tubaba terkait keputusan resmi perolehan suara Parpol hasil Pemilu 2019 yang memiliki Kursi di DPRD Tubaba periode tahun 2019-202,”jelasnya. Diketahui bahwa parpol yang memperoleh kursi di DPRD Tubaba pada hasil Pemilu 2014, periode tahun 2014-2019 adalah Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan Hanura. Hal ini sebagaimana Keputusan Gubernur Lampung nomor G/596/B.II/HK/2014 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Tubaba Masa Keanggotaan 2014-2019 dan Peresmian Pemberhentian anggota DPRD Tubaba Hasil Pemilu. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: