Catat, Sanksi Menanti Anggota Polri yang Mudik Lebaran
radarlampung.co.id-Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan surat telegram yang ditujukan keseluruh jajaran Polri. Idham Azis meminta anggota Polri tidak melakukan mudik lebaran tahun 2020.
Hal itu berdasar berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST /083/VI/KEP/2020/ Tanggal 3-04-2020 yang ditandatangan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Isinya melarang PNS ditubuh Polri maupun kelurganya untuk tidak berpergian ataupun mudik selama masa berlaku status keadaan daruratan virus corona (covid-19).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Padra Arsyad membenarkan adanya TR tersebutDan lanjutnya, perintah Kapolri akan ditindaklanjuti Polda Lampung.
\"Iya benar, jadi TR (Telegaram) Kapolri itu mengatur diri kita sebagai anggota Polri agar tidak berpergian atau mudik saat lebaran 1441 Hijriah nanti,\" katanya, Sabtu(4/4).
Jika perintah Kapolri tersebut dilarang dan masih ada saja yang bersikeras berpergian jauh, maka Propam akan langsung bertindak.
\"Fungsi Propam langsung di internal. Dan Provos di luarnya akan menanganinya dan bisa dikenakan sanksi disiplin jika melanggar. Dimana mereka akan selalu diawasi melalui absen saat apel pagi, siang, malam, siaga Operasional apalagi sekarang ada operasi nusa dua dan ketahuan jika tidak ada saat apel,\"tandasnya.(mel/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: