Warga Lamteng Tertangkap Satresnarkoba Polres Metro

Warga Lamteng Tertangkap Satresnarkoba Polres Metro

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua  penyalah guna narkotika jenis sabu dan ganja dimanakan Satresnarkoba Polres Metro, Senin (13/1) malam di Jalan Banteng, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba AKP Junaidi menuturkan, kedua tersangka berinisial OS (24) dan AP (18) ditangkap berdasarkan LP/15-A/I/2020/Polda Lampung/Res Metro tanggal 13 Januari 2020. \"Kita mengamankan dua orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tanaman ganja,\" ungkapnya, Selasa (13/1). Ia mengungkapkan, kedua tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Purwodadi Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah tersebut dibekuk besama dengan barang buktinya. \"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dan satu paket narkotika jenis tanaman ganja serta satu buah kaca pirex yang ditemukan didasbor sebelah kanan sepeda motor tersangka,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, OS dan AP terancam Pasal 112 dan 114 tentang narkotika, serta pasal 111 ayat (1) UU Narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling lama 12 tahun. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: