Nah Loh, Jaksa Temukan Pemotongan Dana KPPS di Tanggamus

Nah Loh, Jaksa Temukan Pemotongan Dana KPPS di Tanggamus

radarlampung.co.id – Kejaksaan Negeri Tanggamus mendalami dugaan pemotongan honor dan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sejumlah penyelenggara pemilu di tingkat pekon dimintai keterangan. Diawali dari KPPS Kecamatan Kotaagung dan Wonosobo. Kemudian dilanjutkan pemanggilan sekretaris PPS dari Kecamatan Kotaagung, Selasa (30/7). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus David P. Duarsa melalui Kepala Seksi Intelijen Ridho Rama mengatakan, 16 Sekretaris PPS sudah dimintai keterangan. Hasilnya, ada dugaan pemotongan dana. Ini terjadi saat distribusi dana dari PPK ke PPS. Ridho menuturkan, berdasar daftar isian penggunaan anggaran (DIPA), anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp2, 8 juta. Namun yang diserahkan hanya Rp1, 6 juta. Dana tersebut disalurkan PPS setelah diterima dari PPK. ”Hingga saat ini, surat pertanggungjawaban belum dibuat. Bagaimana mau dibuat SPj-nya,\" kata Ridho, Selasa (30/7). Keterangan dari PPS akan diperiksa kebenarannya ke struktur yang ada di atas, yakni PPK. Jadwal pemanggilan selanjutnya adalah Ketua dan Sekretaris PPK. ”Untuk PPS, mungkin kita cukupkan sampai besok. Lalu minggu depan, mencari titik terang serta kronologis dugaan pemotongan honor dan dana operasional KPPS. Nanti akan diketahui seperti apa modus yang dilakukan dan siapa yang berbuat, sehingga dalam kasus ini, negara dimungkinkan mengalami kerugian,\" paparnya. Dilanjutkan, pemanggilan Ketua KPPS dan Sekretaris KPPS dari Kecamatan Kotaagung serta Wonosobo ini merupakan sampel. Sebab jika semua KPPS dipanggil, tentu akan memakan waktu yang lama. Namun jika diperlukan dalam penyelidikan, tidak menutup kemungkinan masing-masing KPPS akan dipanggil. ”Kita tetap lihat, apakah tren pemotongnya sama. Jika serupa, kita bisa (ambil) sampel. Untuk sementara (pemeriksaan) jenjang PPS kita cukupkan. Dilanjutkan ke PPK,\" tukasnya. Ridho mengisyaratkan, jika jenjang PPK telah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan  dilanjutkan ke tingkat KPU, sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab pemilu. ”Kalau SOP dari penyelidikan, itu bisa diperpanjang. Nah saat ini sudah masuk limit awal waktu penyelidikan, tetapi bisa diperpanjang 1x30 hari. Diharapkan dalam waktu perpanjangan pertama ini, bisa kami selesaikan. Seiring dengan berjalannya pemeriksaan nanti, akan kita ungkap siapa aktornya. Kemana saja aliran dananya,\" tandasnya. (iqb/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: