Cegah Gratifikasi, Sistem Pelayanan Pemprov Bakal Lewat Online

Cegah Gratifikasi, Sistem Pelayanan Pemprov Bakal Lewat Online

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemprov Lampung menggelar kegiatan pengarahan soal gratifikasi yang digelar tidak hanya di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan nya saja, namun juga melibatkan Pemda  Kabupaten/kota. Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, ASN sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi. \"Tadi juga juga Pak gubernur memberikan arahan yang lengkap untuk menciptakan aparatur yang bersih dan bebas dari nepotisme. Makanya diberikan arahan kepada sekda kabupaten/kota para sekretaris dinas dan bendahara untuk tidak menerima gratifikasi,\" beber Fahrizal yang diwawancarai di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (5/10). OPD yang saat ini sangat berisiko tersangkut persoalan gratifikasi adalah OPD yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Salah satunya perizinan, maka Pemprov Lampung akan mengubah sistem pelayanan untuk mengurangi pertemuan dalam pengurusan izin. \"Jadi OPD (beresiko gratifikasi) yang banyak berhubungan dengan pelayanan, perizinan misalnya. Maka akan kita perbaiki sistemnya. Karena untuk memberantas korupsi pertama adalah sistem nya harus baik dan transparan, akuntabel dan berbasis elektronik supaya mengurangi kesempatan orang untuk tatap muka,\" tambahnya. Karena menurut Fahrizal, dengan perbaikan sistem nantinya bakal mengurangi peluang korupsi. Sehingga \"Ya kan karena adanya kejahatan itu ialah adanya ada kemampuan, kesempatan, peluang dan ada niat,\" lanjutnya. Kemudian untuk mengedepankan sistem pelayanan online, Fahrizal mengatakan juga harus diimbangi dengan masyarakat untuk turut menghindari praktik  pencaloan. \"Kita imbau juga kepada masyarakat untuk menghindari menggunakan calo. Karena kalau menggunakan calo nanti dia yang menimbulkan persoalan,\" tambahnya. Soal sanksi, Fahrizal menyerahkan langsung ke pengadilan. Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka untuk administrasi kepegawaian nya akan langsung di pecat. \"Jadi untuk sanksi sesuai dengan urusan dipengadilan, termasuk jika terbukti Tipikor. maka, jika betul terjadi pasti akan di pecat. Siapa pun kalau terlibat pasti di pecat,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: