Naik Rp190 Ribu, UMP Lampung Tinggal Persetujuan Gubernur
radarlampung.co.id - Hasil pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2020 naik 8,51 persen menjadi Rp2.432.001. Namun hal ini masih harus menunggu persetujuan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk disahkan.
Kasi OPP dan LHI Disnaker Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, Heny S. Mumpuni mengatakan, kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen ini berdasarkan perhitungan menurut formulasi PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan.
Disusul dengan nilai inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional pada 2019 sebesar 5,12 persen per 2 Oktober 2019.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Menaker Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 per 15 Oktober lalu.
”Jadi untuk penghitungannya kita kan menggunakan formulasi PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih dibawah nilai kehidupan layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat upah penetapan upah minimum 2020. Pemprov Lampung pada 2015 UMKnya sudah sesuai KHL jadi kenaikan UMK tinggal mengikuti formulasi yang sudah ditetapkan secara nasional yaitu 8,51 persen,” tambah Heny.
Hasilnya, dari UMP 2019 lalu sebesar Rp2.241.269., kemudian dengan kenaikan 8,51 persen menjadi Rp2.432.001., dengan total kenaikan UMP sebesar Rp190.732,04.
Saat ini, sambung dia, untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung guna menetapkan UMP, Disnaker telah memberikan draft SK tersebut kepada Biro Hukum untuk dicek terlebih dahulu. ”Sedang diusulkan ke Pak Gubernur dengan target paling lambat 1 November untuk ditetapkan,” tambahnya.
Nantinya setelah disahkan, UMP berlaku bagi empat kabupaten yang tidak menentukan UMKnya karena mereka tidak memiliki dewan pengupahan di daerah. Yakni, kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat.
”Sementara untuk berkas UMK kabupaten dan kota masih dalam tahapan pembahasan di dewan pengupahan masing-masing. Karena memang prosedurnya penetapan UMP dahulu baru UMK, karena kisarannya harus lebih tinggi dari UMP,” tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: