Cegah Oknum Pengusaha Nakal, Pemkab Tuba Gunakan Alat Ukur Ulang Timbangan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Untuk mencegah aksi culas oknum pengusaha nakal, Pemkab Tulangbawang melalui Dinas Perdagangan setempat menggunakan alat ukur ulang timbangan. Kepala Dinas Perdagangan Tulangbawang Amri Alvis mengatakan, alat ukur ulang timbangan tidak hanya digunakan untuk satu usaha perdagangan. Akan tetapi, alat tersebut menyasar seluruh usaha perdagangan. Penggunaan alat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 68 tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya. Alat ukur ulang timbangan digunakan pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukurun dan menciptakan kepastian hukum. Sebagai contoh penggunaan alat tersebut, Dinas Perdagangan beberapa saat lalu menggelar inspeksi mendadak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) non subsidi di wilayah setempat. Hal tersebut dilakukan karena adanya laporan warga terkait dugaan gas elpiji 3 kilogram yang dijual di pasaran kurang dari takaran yang ada. Dari hasil sidak menggunakan alat uji tera tersebut, Dinas Perdagangan memastikan takaran gas elpiji 3 kilogram yang dipasarkan masih dalam tahap kewajaran. Di SPBE tersebut, pemerintah daerah mengambil sample 25 tabung gas kosong dan 50 tabung gas isi. Berdasarkan hasil uji tera masih dalam batas toleransi dan kewajaran yakni minus 45 gram sampai dengan 90 gram. \"Alat ini tidak hanya mengukur usaha perdagangan SPBU atau SPBE saja. Namun usaha perdagangan lainnya juga, seperti mengukur timbangan pedagang di pasar dan lain-lain,\" kata Kepala Dinas Perdagangan Tulangbawang, Rabu (19/1). Amri Alvis berharap kedepannya para pengusaha perdagangan maupun perusahaan dapat selalu berlaku jujur kepada para konsumen soal takaran produk yang dijual. Dilanjutkan, pemerintah daerah akan terus memantau dan melakukan itu inspeksi mendadak kedepannya. (nal/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: